Kaur | Detikkasus.com – Kepala Desa yang meninggal Dunia ataupun berhalangan tetap maka jabatan bisa di lanjutkan oleh pelaksana tugas (plt) ataupun penjabat sementara (pjs)
Seperti Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu
Kepala Dinas PMD melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Mulyanto menjelaskan,sehubungan Nazarudin sebagai kepala desa Sinar Pagi meninggal Dunia beberapa bulan yang lewat maka otomatis Kepala Desa terhitung selama Enam Bulan di jabat oleh pejabat sementara
Berdasarkan dengan Regulasi pjs terhitung selama Enam Bulan dan selanjutnya bisa dilakukan pergantian atau dilanjutkan sesuai permintaan masyarakat,jika menghendaki perpanjangan atau pergantian antara waktu imbuh Mulyanto
Ditambahkan Mulyanto untuk selanjutnya setelah habis masa Enam Bulan,kita masih menunggu petunjuk dari Pimpinan,apakah jabatan pjs kepala desa diteruskan sampai waktu pemilihan 11 kepala desa serentak yang akan datang atau di percepat,yang jelas saat ini masih menunggu petunjuk Pimpinan dan akan dikordinasikan dengan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Yang pastinya pjs desa Sjnar Pagi berdasarkan usulan dari masyarakat ke Kecamatan dan kemudian di rekomkan ke Dinas PMD demikian Mulyanto Sumardi (Reza)