Kepala Desa Kauman Wibisono Menjadikan Keponakannya Sebagai Perangkat Desa Bagian Kaur Umum

Kamis, 3 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jombang – Jatim

Pengisian perangkat desa Kauman ada permainan Nepotisme yang memilih keponakannya menjadi perangkat desa yang baru sebagai kaur umum ini menunjukkan bahwa pengisian kaur umum desa Kauman ada hubungan keluarga dengan kepala desa sehingga dilantiklah perangkat tersebut pada Rabu 02/12/2020 di balai desa Kauman kecamatan Mojoagung kabupaten jombang Jawa timur

Menurut salah satu sumber yang namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa pengisian perangkat desa Kauman melalui tes CAT di Surabaya untuk nilai tertinggi 400 sedangkan yang dimenangkan adalah Muhammad Wid Hidayat mendapatkan nilai 350 kemudian ada tes wawancara dan mustahil sekali penilaian dari kades 270 berarti keseluruhan berjumlah 620 kemudian untuk yang nilainya 400 dapat nilai dari kepala desa 210 total 610 jadi penilaian dari kades sangat tinggi untuk dimenangkan

Baca Juga:  Kalangan Perjudian Sabung Ayam Penggaron di Bakar Polsek Mojowarno | Laporan Ketua Umum NGO PMBDS.

Permainan nilai untuk menjadikan salah satu perangkat desa agar lolos ternyata masih ada hubungan keluarga atau bisa dikatakan keponakannya sendiri ini berarti bahwa kepala desa ingin menjadikan ponakannya sebagai perangkat desa bagian kaur umum ucapnya

Baca Juga:  Tak Kenal Lelah Bhabinkamtibmas Ds Lokapaksa Terus Sambangi Warga Binaanya

Dalam UUD nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN ( korupsi,kolosi dan Nepotisme) hal ini dapat merusak sendi-sendi masyarakat berbangsa dan bernegara dan membahayakan ekstensi negara, perbuatan nepotisme adalah perbuatan yang penyelenggara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya ataupun kroni kroninya

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Ploso Ditinjau Oleh Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab

Pada pasal 51 UU desa tentang apa yang tidak diperbolehkan oleh para perangkat desa pencalonan yang di lakukan anak sendiri untuk menjadi perangkat desa mungkin akan menimbulkan resiko hukum di lain hari dan menjelaskan bahwa dilarang untuk untuk merugikan kepentingan umum membuat keputusan dirinya sendiri anggota keluarga, pihak lain ataupun golongan tertentu menyalahgunakan wewenang tugas hak dan kewajibannya ( team )

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB