Kepala Daerah dan DPRD Tulungagung Tahun 2023, Setujui bersama 3 Ranperda Menjadi Perda

Sabtu, 21 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung l Detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, menggelar rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap 3 (tiga) Ranperda menjadi perda, bertempat di ruang gedung Graha Wicaksana lantai 2 kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (21/1/2023).

Acara rapat paripurna dihadiri Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., beserta Wakil Gatut Sunu Wibowo, S.E, ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., beserta wakil, anggota DPRD, Sekda beserta asisten staf ahli, jajaran kepala UPTD Tulungagung, Direktur dan Inspektur serta tamu undangan yang hadir.

Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., memimpin langsung rapat paripurna dalam rangka persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD terhadap 3 ranperda menjadi perda tahun 2023.

Dari laporan Pansus ll dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tulungagung menyampaikan 3 Ranperda menjadi perda diantranya :
Rancangan peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gerak narkotika
Rancangan peraturan daerah tentang peraturan daerah nomer 4 tahun 2017 tentang perangkat Desa
Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ke 4 tentang peraturan daerah nomer 20 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:  Bupati Humbahas Kunjungan ke Kantor BPKP RI di Jakarta

Pembahasan rancangan peraturan daerah oleh DPRD Kabupaten Tulungagung yang dilaksanakan sebagai dasar rencana kerja yang telah di susun dan di sepakati bersama, oleh pansus DPRD Tulungagung diantaranya:
Pembahasan drop ranperda secara internal dalam rangka pendalaman dan pemantapan muatan materi yang akan dilaksanakan dalam ranperda.

Koordinasi dan konsultasi dalam rangka rancangan ranperda yang sudah di bahas sesuai dengan perundang undangan
Pembahasan bersama Bupati yang diwakili tim asistensi rancangan peraturan daerah Kabupaten Tulungagung.

Rapat dengan pendapat umum sebagai hak partisipasi masyarakat dalam ranperda
Penyempurnaan drop ranperda sesuai dengan masukan masukan dari hasil rapat dengan pendapat umum, yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan

Baca Juga:  Pembangunan Siring Pasang Jalan Negara, Diragukan

Pembahasan akhir bersama Bupati, dalam hal ini diwakili oleh tim asistensi rancangan daerah Kapupaten Tulungagung
Penyampaian drop akhir ranperda setelah di bahas kepada Bupati untuk kemudian dilakukan fasilitas dan evaluasi.

Sesuai dengan rancangan kerja pansus DPRD Tulungagung yang dinyatakan telah final, sehingga akan di sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., dalam sambutannya menyampaikan,”Terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung, panitia khusus (Pansus) telah kerja keras, secara maksimal untuk meneliti, mengoreksi penyempurnaan terhadap 3 ranperda yang telah disetujui bersama.

Dengan adanya peraturan daerah ini, diharapkan fasilitas pemerintah daerah, dalam pencegahan, penindakan pemberantasan peredaran narkotika semakin optimal.

Ranperda tentang perubahan ke 4 tentang peraturan daerah tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat Kabupaten Tulungagung, di bentuk berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi, birokrasi nomer 20 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa, secara ideal setruktur organisasi bersifat dinamis sebagai konsekuensi dan adaptasi terhadap dinamika perubahan internal dan ekternal,” terang Bupati Tulungagung.

Baca Juga:  Ratusan Juta Rupiah Menguap "Hasil Penjualan Tanah Gogol Bendosari Tidak Masuk APBDS"

Dalam prespektif ini, untuk organisasi yang baik dan mampu beradaptasi secara ekponsip maupun antisipatip terhadap hutan, perubahan lingkungan, sehingga perlu di bentuk lembaga lembaga baru, sebagai perkembangan lembaga yang sudah ada diantaranya miset dan inovasi daerah,” tambahnya.

Ranperda tentang perubahan ke 2 atas peraturan daerah nomer 4 tahun 2016 tentang peraturan Desa, untuk penguatan ekonomi Desa dalam kewenangan pemerintahan Desa, sesuai dengan undang undang nomer 6 tahun 2014 tentang Desa salah satunya terkait persyaratan yang harus dipenuhi yaitu menyederhanakan persyaratan kesehatan yang cukup di oleh pukesmas setempat,”

(Gd)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB