Kepala daerah cuci uang

Nama : MaharDika Enggartyasto
Nim : 201910050311066
Kelas : Ilmu Pemerintahan (B)
Matkul : Pengantar Ilmu Politik

Detikkasus.com | Jakarta -Kepala Daerah  Cuci  Uang ,Sebut saja Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik yang justru mengingatkan PPATK bisa dipidana karena membeberkan temuan kepala daerah mencuci uang yang diduga hasil kejahatan lewat kasino. Akmal mengatakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut,” kata Akmal, “Karena belum tentu salah atau pidana, maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana.”

Ketua DPR Puan Maharani juga buka suara. Ia minta PPATK dan Kementerian Dalam Negeri tak mengumbar para kepala daerah yang memiliki rekening oknum kepala daerah di kasino, tempat perjudian di luar negeri ke publik.
Puan khawatir bila diumumkan ke publik, maka akan berpotensi menimbulkan simpang siur di tengah-tengah masyarakat.

“Alangkah baiknya kalau hal-hal itu tak langsung dipublikasikan ke publik karena menimbulkan simpangsiur atau praduga bersalah pada yang bersangkutan,” kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid meminta PPATK tidak mempermainkan hukum dengan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang mengejutkan publik.

Baca Juga:  Wartawan Korban Rekayasa Hukum 3 Tahun dan kriminalisasi Kasusnya Belum Juga Tuntas.

Menurut Jazilul, PPATK seharusnya melakukan proses pengusutan lebih dulu sehingga informasi yang disampaikan ke publik telah terkonfirmasi kebenarannya.

“Hukum itu jangan dipermainkan dalam soal kejat-kejut, yang jelas apa perkaranya, ditelisik kalau sudah benar diumumkan,” kata Jazilul.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan pihaknya masih menunggu hasil laporan dari PPATK terkait sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di permainan kasino di luar negeri.

Apalagi, kata Asep, saat ini kasus tersebut juga masih terus didalami oleh pihak PPATK.

“Terhadap persoalan ini sampai dengan saat sekarang masih ditangani oleh PPATK, tentunya masih perlu pengkajian dan analisis mendalam oleh PPATK,” tutur Asep di Mabes Polri, Selasa (17/12).

Asep menuturkan jika dalam hasil kajian dan analisis yang dilakukan oleh PPATK ihwal rekening kasino iti ditemukan dugaan tindak pidana, maka bakal berkoordinasi dengan penegak hukum.

“Jadi saat ini teman-teman bersabar kita menunggu nanti kajian dan analisis berikutnya dari dugaan terhadap hal yang kami sampaikan di awal,” ujarnya.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pihaknya mendapati sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

Baca Juga:  Menanggapi Tindakan Persekusi, Wakapolri Tegur Polisi Penjaga Car Free Day.

Kiagus mengaku tak ingin membuat gaduh soal temuan pencucian uang oleh kepala daerah itu. Dia mengatakan PPATK hanya ingin melakukan pencegahan sesuai kewenangannya.

DPRD Apatis, Kasus Kepala Daerah Cuci Uang Terulang
Feri menyarankan, ke depan fungsi pengawasan oleh DPRD harus diperketat. Dengan begitu, praktik pencucian uang melalui rekening di luar negeri dapat dicegah.

“Enggak kecolongan juga, akan tetapi harus ditindaklanjuti DPRD terutama dalam menjalankan tugas pengawasannya,” kata Feri saat dihubungi Tagar, Rabu, 18 Desember 2019.

Sebaiknya, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga berperan untuk terus mengawasi, bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian terkait.

“Peran PPATK diperkuat dan punya relasi langsung dengan KPK dan kementerian terkait,” ucapnya.

Feri meminta agar kasus penyimpanan rekening di luar negeri terkait cuci uang di kasino segera diselidiki.

Dia menyebut temuan yang diungkap Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin ke publik sangat mencoreng posisi kepala daerah di seluruh Indonesia.

“Menurutku itu bisa disebut sebagai praktik cuci uang atau melakukan perbuatan tercela,” tuturnya.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Andalas ini menyatakan sanksi yang akan didapat kepala daerah yang terbukti bersalah bisa berupa pencopotan jabatan.

Baca Juga:  Bupati Kampar Kejar Target Pembangunan Jalan dan Jembatan

“Kalau terbukti tidak hanya berpotensi pidana yang harus diserahkan DPRD ke aparat penegak hukum, tetapi juga bisa diberhentikan sebagai kepala daerah meski bukan pidana,” tutur dia.

Sebelumnya, Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkap beberapa temuan tentang refleksi PPATK selama tahun 2019. Kiagus menyebut ditemukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu temuan yang disebutkan olehnya yaitu ditemukan ada kepala daerah yang menyimpan uang di luar negeri.

Dia meyakini uang beberapa kepala daerah di kasino merupakan hasil ilegal. Namun, dia mengunci rapat kejahatan asal atau pokok uang termasuk pada kejahatan pencucian uang tersebut.

“PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri,” ujar Kiagus di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019.

KRITIK
Jadi menurut saya jika ada seorang pejabat pemerintah yang mencuci uang itu khilaf karena apa?yaaa mungkin dia baru pertama kali baru liat uang banyak jadi seakan akan kaya orang punan gitu,nah mungkin nanti apabila udah tertangkap memcuci uang setelah itu dia akan insyaf tentang apa yang telah ia perbuat,ya namanya juga manusia tidak luput dari kesalahan ,bener ga?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *