Detikkasus.com l Kaur Bengkulu
– Proyek Nasional yang sedang digalakan yaitu pembangunan gardu induk (GI) listrik,di kabupaten Kaur lokasi pembangunan GI terletak di desa Kecamatan Tetap
Kepala Desa Tetap kepada awak media saat di wawancara awak media ini menjelaskan,lahan untuk pembangunan GI luas nya kurang lebih 3 hektar, sebagian lahan masuk dalam wilayah desa Kasuk Baru
Kepala Desa Tetap membenarkan sebagian lahan sudah memiliki sertipikat dan sertipikat tanah tersebut dalam proses pelepasan ujar Mardi
Kepala BPN Kaur Jamaluddin SH.MH di ruang kerjanya kepada wartawan mengatakan,proses pengadaan lahan dibawah 5 hektar boleh langsung (perorangan) terkecuali luas lahan nya diatas 5 hektar,pembebasan tanah harus membentuk panitia pengadaan tanah
Sampai hari ini selasa 19/11/2019 surat permohonan dari perusahaan PLN belum masuk ke kantor BPN Kaur jadi kita belum tau berapa luas tanah yang sebenarnya tegas Jamaludin SH.MH
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra (LPK-MS) kabupaten Kaur Fauzan mengatakan, berhubung awalnya lahan GI sudah mempunyai sertipikat,saya berharap pelepasan tanah harus jelas dan sesuai dengan aturan,LPK-MS akan selalu mengawal proses berita acara pelepasan tanah demikian Fauzan Selasa 19/11/2019
Pelaksana proyek pembangunan GI kepada wartawan menyampaikan kami sebagai pelaksana proyek dan tidak paham dengan urusan pembebasan lahan,karna kita hanya melaksanakan pembangunan,pembebasan tanah barangkali pemda dan bisa saja perusahaan PLN ujar Catur di lokasi proyek
(Rza)