Kepala BPN Kaur : Kepala Desa Bisa Memungut Biaya PTSL, Berdasarkan Ketentuan

Rabu, 29 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Di jumpai di ruang kerja nya, Rabu tanggal 29 Agustus 2018, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur, Jamaluddin SH MH mengatakan, Kepala Desa, boleh memungut dana dari warga nya, untuk kepentingan pembuatan PTSL (pendaptaran tanah sistematis lengkap).

Di jelaskan Jamaluddin SH.MH, Dasar Hukum, Kepala Desa boleh memungut dana dengan masyarakat, untuk pengurusan PTSL ialah, Keputusan Bersama antara, Menteri Agraria & tata ruang/kepala BPN Pusat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, tentang,”Pembiayaan Persiapan Pendapataran Tanah Sistematis”

Baca Juga:  Jajaran Polsek Busungbiu Melaksanakan Pengamanan Simakrama Caleg DPRD Kabupaten Buleleng dari Partai PDIP

Di tambahkan Jamaluddin SH MH, Keputusan Bersama ketiga kementrian di tuangkan di dalam SK nomor 25/SKB/V/2017 & nomor 590-3167A – 2017 dan nomor 34 tahun 2017.

Baca Juga:  Kedekatan Babinsa 0816/08 Jabon dengan Security di Ds binaannya

Pemungutan dana dari masyarakat untuk kepentingan pembuatan PTSL boleh di lakukan, dan hal itu sah,di tuangkan di dalam ayat ketujuh, poin 4 di sebutkan, katagori lV, Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan, besar nya pungutan dana maksimal 200.000/PTSL.

Baca Juga:  Kadis Kearsipan Latih Bimtek Pemerintahan Desa Sekecamatan Sungai Tebelian

Dana tersebut,dengan tegas saya katakan,bukan untuk Kepala Desa, bukan pula untuk Pegawai BPN Kaur, melainkan untuk biaya mengurus persaratan, pembuatan PTSL apabila di temukan, oknum kepala desa yang memungut dana melebihi ketentuan yang ada, tanggung jawabkan masing-masing,dan jangan melibatkan pegawai BPN Kaur, Tegas Jamaluddin SH.MH.
(Reza)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB