Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Di jumpai di ruang kerja nya, Rabu tanggal 29 Agustus 2018, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur, Jamaluddin SH MH mengatakan, Kepala Desa, boleh memungut dana dari warga nya, untuk kepentingan pembuatan PTSL (pendaptaran tanah sistematis lengkap).
Di jelaskan Jamaluddin SH.MH, Dasar Hukum, Kepala Desa boleh memungut dana dengan masyarakat, untuk pengurusan PTSL ialah, Keputusan Bersama antara, Menteri Agraria & tata ruang/kepala BPN Pusat, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi, tentang,”Pembiayaan Persiapan Pendapataran Tanah Sistematis”
Di tambahkan Jamaluddin SH MH, Keputusan Bersama ketiga kementrian di tuangkan di dalam SK nomor 25/SKB/V/2017 & nomor 590-3167A – 2017 dan nomor 34 tahun 2017.
Pemungutan dana dari masyarakat untuk kepentingan pembuatan PTSL boleh di lakukan, dan hal itu sah,di tuangkan di dalam ayat ketujuh, poin 4 di sebutkan, katagori lV, Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan, besar nya pungutan dana maksimal 200.000/PTSL.
Dana tersebut,dengan tegas saya katakan,bukan untuk Kepala Desa, bukan pula untuk Pegawai BPN Kaur, melainkan untuk biaya mengurus persaratan, pembuatan PTSL apabila di temukan, oknum kepala desa yang memungut dana melebihi ketentuan yang ada, tanggung jawabkan masing-masing,dan jangan melibatkan pegawai BPN Kaur, Tegas Jamaluddin SH.MH.
(Reza)