Kepala BNN-RI, Pimpin Pemusnahan Lahan Ganja Di Aceh Utara.

Rabu, 24 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe |Detikkasus.com -Pada tanggal 23 januari 2024, perdana di tahun 2024. Badan narkotika nasional republik indonesia (BNN-RI), menggelar pemusnahan lahan ganja di wilayah aceh utara provinsi aceh. Pada selasa 23/01/2024.

Hal ini merupakan komitmen BNN-RI sebagai _leading institution_ dalam pencegahan dan pemberantasan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) untuk melindungi masyarakat dan negara kesatuan republik indonesia dari ancaman narkotika.

Kepala BNN-RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., didampingi deputi pemberantasan BNN-RI, Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si., direktur narkotika BNN-RI, Alexander Sabar, S.I.K., M.H., direktur pengawasan tahanan dan barang-bukti BNN-RI, Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si., direktur interdiksi BNN, Terry Zakiar Muslim, S.Sos., M.M., Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., serta Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., turun langsung memimpin operasi pemusnahan 3 (tiga) titik lokasi penanaman ganja yang berada pada lahan seluas ± 2 hektar yang terletak di desa teupin reusep kecamatan sawang kabupaten aceh utara.

Baca Juga:  Berikut Penyampaian Kapolsek Air Besar Saat Hadiri Deklarasi Pemilu Damai 2024

Lahan ganja tersebut, merupakan hasil temuan tim BNN-RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan polri khususnya polres aceh utara polda aceh.

Baca Juga:  Kafilah Aceh Timur, Siap Unjuk Kebolehan Pada MTQ Aceh Ke-36 Di Simeulue

Badan riset dan inovasi nasional (BRIN) dan badan informasi geospasial (BIG), berdasarkan hasil monitoring tersebut. Yang ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, total tanaman ganja yang dimusnahkan adalah sebanyak 22.864 pohon ganja dengan berat ± 10 ton.

Ada pun ketinggian tanaman ganja berkisar antara 60 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm, pada lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.

Baca Juga:  Lintas OPD Rapat Kordinasi Persiapan Hut RI ke 76

Pemusnahan terhadap lahan ganja di desa teupin rusep kabupaten aceh utara tersebut, dilaksanakan sesuai dengan amanat pasal 92 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009. Tentang narkotika.

Sedangkan ancaman hukuman bagi para pelaku penanam ganja adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Abel Pasai/BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI).

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru