Kenapa Panwaslu Kota Pangkalpinang Lamban Menindaklanjuti Dugaan Camat Berpolitik?

Bangka-Belitung Detikkasus.com | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pangkalpinang diduga lamban menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan adanya oknum ASN, seorang camat di Kota Pangkalpinang yang mengampanyekan istri mantan bosnya jadi caleg.

Masyarakat bertanya-tanya ada kabar terbaru apa? Karena laporan yang disampaikan dengan nomor 003/LP/PL/Kota/09.01/2004 tertanggal 30 Januari 2024 itu sudah lama.

Sang pelapor, Deki Kurniawan kepada redaksi menyampaikan bahwa tanggal 1 Februari 2024 ia mendapatkan surat balasan dari Bawaslu Kota Pangkalpinang bernomor 018/PP.01.02/K・BB-04/02/2014 yang berisi pemberitahuan laporan, bahwa:

“Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Bawaslu Kota Pangkalpinang Nomor: 017/PP.01.02/K.BB-07/02/2024 tanggal 01 Februari 2024. Bahwa laporan atas nama Deki Kumiawan terkait dengan adanya dugaan Camat (disebutkan) yang mengarahkan jajaran perangkat Kecamatan beserta warga wilayah Kecamatan (disebutkan) untuk memilih salah satu caleg DPRD Provinsi Bangka Belitung yaitu Ibu (disebutkan) dengan mengirimkan bukti video simulasi pencoblosan yang ditujukan untuk memilih calon tersebut”.

Baca Juga:  Kapolres Nias Selatan Perintahkan Brigadir Rodin Sarumaha Menjadi Komandan Apel

“Bersama dengan ini Bawaslu Kota Pangkalpinang bermaksud untuk menyampaikan kepada Sdr. Deki Kurniawan agar dapat melengkapi laporan yaitu berupa:

1. Pihak Saksi tambahan; dan

2. Bukti dokumentasi berupa foto ataupun rekaman video yang dapat memperkuat laporan dugaan camat yang mengarahkan perangkat kecamatan beserta warganya.

Baca Juga:  Robo-robo Bakal Masuk Kalender Event di Pontianak

Hal tersebut dapat disampaikan kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah disampaikan pemberitahuan ini, terhitung mulai hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB sampai dengan Senin, Tanggal 05 Februari 2025 Pukul 15.15 WIB.

Dalam hal pelapor tidak melengkapi laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan laporan tidak diregistrasi”.

Baca Juga:  Jembatan Penghubung Antar Desa Di Pedalaman Aceh Timur, Diduga Telah Makan Korban

Atas balasan tersebut, Deki merasa bingung, kenapa dia yang melapor justru ia yang harus dipersulit.

“Bukannya mereka memanggil terlapor, justru mereka sibuk memanggil pelapor. Ini maksudnya apa? Jika begini jangan sampai masyarakat merasa bahwa ada keberpihakan. Kami juga sedang mempertimbangkan mengadukan ini ke tingkat yang lebih serius. Karena ini penting bagi pelajaran berpolitik masyarakat dan ASN,” tegas Ketua Ormas Barisan Muda Patriot Bangka Belitung.

(Hotamarboy/tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *