Polda Jawa Tengah – Polres Blora, detikkasus.com – Bermodalkan rayuan maut, Shofi’i bin Sumono, umur 25 tahun, pekerjaan wiraswata, dengan mudah memperoleh mangsa. Kata-kata manis pemuda asal Desa Bandung RT02/02 kecamatan Mayong kabupaten Jepara ini berhasil mempedaya Dwi Sulistyowati, 23 tahun,warga Desa Kecapi RT19/03 kecamatan Tahunan kabupaten Jepara. Berdalih diajak untuk menagih utang, Dwi Sulistyowati, malah menjadi korban perampasan Shofi’i .
Kapolsek Japah Kompol Daryoto melalaui Kanit Reskrim Polsek Japah Iptu Isnaini menjelaskan penangkapan Shofi’i dilakukan pada Rabu tgl 22 Nop 2017. saat nongkrong dengan teman-temannya.
“Tersangka menjadi target penangkapan kami. Sebab Shofi’i menjadi pelaku perampasan Sepeda motor milik korban 23 November 2017 sekira pukul 18.30 lalu,” ungkap Iptu Isnaini
Iptu Isnaini menambahkan sebelum beraksi, Shofi’i terlebih dahulu mencari korban. Dia mencari calon korbannya dengan kenalan di Facebook (FB). Setelah menge-list korban yang semuanya adalah ABG, dia lantas mengundang beberapa calon korban. Layaknya memancing, Shofi’i menunggu ada ikan yang melahap umpannya. “Setelah tersangka dan korban berteman. Tersangka mulai mengajak ngobrol korbannya melalui messenger,” jelasnya.
Setelah diajak kenalan, tersangka mulai mempedaya korban dengan rayuan mautnya. Setelah korban termakan rayuan, Shofi’i mengajak korbanya untuk bertemu. Alasannya, tersangka ini lebih mengenal korban. “Setelah itu, tersangka mengajak kencan korban. Kebetulan lokasi yang dipilih desa Ngrambitan kecamatan Japah Blora.
,“ terang Iptu Isnaini . Undangan kencan Shofi’i disetujui korban dan mereka pun sepakat bertemu pada pagi hari.
Tersangka berangkat dari Jepara dengan mengendarai sepeda motor. Setelah tiba dilokasi,di sekitar hutan Shofi’i berhenti dengan alasan mau buang air besar dulu, kemudian Shofi’i turun darir SPM sedangkan Dwi Sulistyowati masih duduk di atas SPM selanjutnya Shofi’i dari arah belakang menarik Dwi Sulistyowati sehingga terjatuh dan berdiri lalu di banting dan terjatuh selanjutnya Shofi’i mengambil motor milik Dwi Sulistyowati dan meninggalkannya di Tkp dan teriak teriak, namun Shofi’i takmenghiraukanya dan langsung menuju ke Jepara, sedangkan Dwi Sulistyowati jalan ke arah japah, lalu ada dua orang lewat dan di berhentikan oleh Dwi Sulistyowati dan minta tolong diantar ke perangkat desa kalau motornya dirampas, lalu di boncengkan dan di antar kerumah Kades Ngapus selanjutnya diantar kepolsek untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tgl 22 Nop 2017 Dwi Sulistyowati menghubungi anggota Reskrim Polsek Japah kalau Shofi’i ada dirumahnya di Jepara lalu anggota Reskrim berangkat dipimpin. kanit Reskrim dan sesampinya di jepara Shofi’i sudah diamankan, tetapi SPM di titipkn di rumah temannya di daerah Cluwak Pati selanjutnya SPM brhasil di temukan lalu Shofi’i dan BB dibawa ke blora uuntuk proses lebih lanjut. (Humas Polres Blora).