Kenaikan Tunjangan Rumah Dinas DPRD Tanjab Barat, Diduga Langgar Aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017

Minggu, 31 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Iskandar Hafidz Akbar. (Foto: Ben)

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Iskandar Hafidz Akbar. (Foto: Ben)

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Beredarnya informasi terkait Kenaikan Tunjangan rumah Dinas DPRD Tanjab Barat, Diduga menabrak Aturan PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menanggapi hal itu selaku Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Iskandar Hafidz Akbar sangat menyayangkan keputusan tersebut bisa terealisasi karena tindakan yang dilakukan ini menjadikan nilai yang buruk sebagai orang yang menjadi wakil rakyat.

Baca Juga:  Inspektur Wilayah I Lihat Kondisi 3 UPT di Wilayah Sanggau

“Sebagai wakil rakyat, sangatlah fatal hukum yang ada itu dilanggar, karena sudah jelas Negara kita adalah Negara hukum”. Jelasnya, Minggu (31/7/2022) di Tanjab Barat.

Baca Juga:  Pengerjaan Proyek Nasional di Wilayah Tulakan - Ngadirojo Pacitan Diduga Pakai BBM Bersubsidi

Iskandar menambahkan, kenaikan tunjangan yang telah dinikmati oleh DPRD sebagai pertanda bahwa tidak ada kepeduliannya sebagai Dewan kepada masyarakat.

“Atas nama masyarakat, sikap DPRD yang diam-diam menikmati kenaikan Tunjangan dengan menabrak sejumlah Aturan, apa lagi saat ini kita tau, di tengah situasi sulit, rakyat dihadapkan dengan banyak masalah ekonomi
Misalnya, Bidang pertanian yaitu komoditi harga jual sangat tidak berpihak kepada rakyat”, katanya.

Baca Juga:  Pemilihan Komite SMAN 1 Tanjab Barat

“Sebaliknya mereka justru berboyong menggunakan uang rakyat untuk kepentingannya” sambungnya.

Iskandar kembali menegaskan terkait fenomena tersebut yang terletak bukan mengenai jumlah tetapi terletak kepada mekanisme penganggaran karena diduga telah menabrak sejumlah aturan.

Ben

Berita Terkait

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Gudang Tempat Penampungan BBM Ilegal, Leluasa Beraktifitas meski Sudah Ada Tim Satgas Ilegal Drilling
Acara Maulid Akbar Nabi Muhammad SAW di Karangampel berjalan Aman, Lancar dan Berkah

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Senin, 7 Oktober 2024 - 12:14 WIB

Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:26 WIB

BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024

Berita Terbaru