Detikkasus.com | Keputusan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran penyakit menular virus corona atau Covid-19.
PLT Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho, menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja.
Selain itu di Jawa Timur
Kemenkumham Jatim Akan Bebaskan 527 Napi Cegah Penyebaran Corona
Kanwil Kemenkumham Jatim bakal membebaskan 527 narapidana dewasa dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas se-Jatim.
Surabaya | Kanwil Kemenkumham Jatim bakal membebaskan 527 narapidana dewasa dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas se-Jatim yang rata-rata over capacity.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Adapun data narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah masuk yakni 469 melalui asimilasi dan 58 melalui integrasi.
“Hari ini data yang sudah masuk kepada kami sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi, dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi,” terang Krismono dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2020).
Menurut Krismono, jumlah narapidana yang akan menerima asimilasi dan integrasi masih sementara. Sebab, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendata sampai 7 hari ke depan yang berasal dari 23 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Jatim.
“Pihak lapas dan rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapannya. Sehingga proses ini membutuhkan waktu,” (Tim9).