Kemenkumham Bebaskan 30.000 Narapidana Napi.

Detikkasus.com | Keputusan pembebasan narapidana dalam rangka mencegah penyebaran penyakit menular virus corona atau Covid-19.

PLT Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho, menyatakan pembebasan narapidana ini hanya berlaku untuk tindak pidana umum saja.

Nugroho juga menyebut, 30.000 napi tersebut akan melaksanakan asimilasi di rumah, jelasnya, seperti yang disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Rabu (1/4/2020).

 

Selain itu di Jawa Timur
Kemenkumham Jatim Akan Bebaskan 527 Napi Cegah Penyebaran Corona

Kanwil Kemenkumham Jatim bakal membebaskan 527 narapidana dewasa dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas se-Jatim.

Baca Juga:  Polsek Seruway Kawal Dan PAM Karnaval Peringatan Tahun Baru Islam

Surabaya | Kanwil Kemenkumham Jatim bakal membebaskan 527 narapidana dewasa dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas se-Jatim yang rata-rata over capacity.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindaklanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020. Adapun data narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah masuk yakni 469 melalui asimilasi dan 58 melalui integrasi.

Baca Juga:  Pemberian Remisi Umum, Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan "WBP" Lapas Kelas II B Idi, Dalam Rangka HUT-RI Ke-78.

“Hari ini data yang sudah masuk kepada kami sebanyak 469 WBP telah mengikuti program asimilasi, dan 58 WBP mendapatkan haknya melalui proses integrasi,” terang Krismono dalam keterangan resminya, Rabu (1/4/2020).

Menurut Krismono, jumlah narapidana yang akan menerima asimilasi dan integrasi masih sementara. Sebab, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendata sampai 7 hari ke depan yang berasal dari 23 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Jatim.

Baca Juga:  Karaoke di Kota Mojokerto Mulai Besuk Wajib Tutup Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H / 2024 M

“Pihak lapas dan rutan harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada sekaligus membuat SK penetapannya. Sehingga proses ini membutuhkan waktu,” (Tim9).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *