Kemenkumham Aceh Gelar Pendalaman Materi pembinaan Perancang Peraturan Daerah

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia aceh, menggelar kegiatan pendalaman materi pembinaan perancang peraturan daerah dan perancangan peraturan daerah di aula bangsal garuda senin 07/10/2024.

Kepala kantor wilayah kemenkumham aceh, dalam sambutannya. Menyampaikan, harapannya. Melalui kegiatan ini, nantinya dapat meningkatkan profesionalitas dan kompetensi para perancang.

Kakanwil aceh, menyebutkan perancang memiliki peran sentral dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan. Pembahasan, pengesahan/ penetapan dan pengundangan. Dimana setiap tahapan tersebut, ada keterlibatan perancang.

Baca Juga:  Tinjau Langsung Penanganan Karlahut di Rimbo Panjang, Kapolres Kampar Motivasi Petugas

Pada tahun 2016, melalui website setkab.go.id kementerian dalam negeri. Mengumumkan pembatalan 3.143 perda, yang dibatalkan oleh pemerintah pusat. Pembatalan tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya berkaitan dengan kompetensi yang terbatas dari para perancang.

“Tentu hal-hal seperti ini, jangan terulang lagi. Dimasa yang akan datang, profesionalitas dan kompetensi perancang mutlak diperlukan. Salah satunya melalui kegiatan pembinaan seperti ini”, sebut kakanwil aceh itu.

Baca Juga:  WAKIL KOMANDAN PASMAR 2 HADIRI HARI OLAHRAGA NASIONAL DI SIDOARJO

Melalui kegiatan pembinaan tersebut, kakanwil aceh. Juga berharap, agar para perancang terus meningkatkan sinergi. Komunikasi dan kerja sama dengan pihak terkait, agar tidak terjadi pembatalan qanun.

“Saya berharap para perancang dapat mengambil ilmu sebanyak-banyaknya dalam kegiatan ini”, harap kakanwil aceh itu kembali.

Materi pada kegiatan ini, disampaikan oleh dua nara sumber. Yaitu, adriana kristianti. Yang mewakili direktur fasilitasi perancangan peraturan daerah dan pembinaan perancang peraturan perundang-undangan melalui zoom, serta muhammad junaidi. Kepala biro hukum setda provinsi aceh, yang memberikan pemaparan secara langsung.

Baca Juga:  2 Kapal LCT Sritanjung Kebanggaan Banyuwangi Hancur Tinggal Kenangan - Detik Kasus Jawa-Bali.

Hadir pada kegiatan ini, kepala divisi pelayanan hukum dan HAM jurnalis. Kepala bidang hukum, hendri rahman. Perancang perundang-undangan kantor wilayah, perancang perundang-undangan dari kabupaten/kota di provinsi aceh. Serta kepala bagian hukum, yang mengikuti via zoom.

(Jihandak Belang/Ka.Biro Banda Aceh-Aceh Besar/Team WhatsApp Media Online)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB