Kemenhub Dipimpin BKS, Dari Kapal Tenggelam, Proyek Mangkrak, Hingga Narkoba.

Senin, 6 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | JAKARTA – Sejak dipimpin Budi Karya Sumadi, Kementerian Perhubungan makin kacau. Ya, proyek mangkrak. Ya kapal tenggelam, juga sarang narkoba. Kasus korupsi yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut juga menjadi sorotan publik.

Seorang pilot maskapai Regent Airways berinisial GS dicokok polisi saat memberikan sogokan berupa narkoba jenis sabu kepada pengujinya berinisial Bayu Chandra di parkiran Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Sebelumnya, polisi menangkap Henry Hidayat pria 38 tahun dan Dedy Gunawan pria 37 tahun, pegawai Kementerian Perhubungan.

Henry ditangkap bersama teman wanitanya VR 31 tahun, di suatu hotel di wilayah Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, terkait narkotika, Sabtu 30/6/2018.

Kepala Sub Direktorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, GS yang merupakan pilot maskapai luar negeri, tengah mengikuti tes simulasi yang rutin dilakukan setiap enam bulan sekali.

“Bayu Chandra memiliki kewenangan menentukan kelulusan GS. Bayu juga sudah tiga kali diberikan sabu oleh GS, dan semuanya saat tes simulasi,” ujar Calvijn di kantornya, Ahad, 5 Agustus 2018.

Menurut Calvijn, Bayu Chandra adalah pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. BC memiliki kewenangan menguji siswa penerbangan dan mengeluarkan lisensi. Setiap siswa yang lulus ujian dan mendapatkan lisensi, wajib mengikuti ujian ulang teori, simulator, dan real flight tiap enam bulan sekali.

Baca Juga:  Melalui Kunjungan, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Keamanan

Calvin mengatakan, sabu yang diberikan Bayu kepada GS pada transaksi terakhir seberat 0,8 gram. Awalnya, sabu tersebut memiliki berat 2 gram yang dibeli seharga Rp 2,3 juta dari seseorang berinisial G. Tetapi sabu itu sudah dikonsumsi terlebih dahulu oleh Bayu sebelum dia mengikuti tes simulasi pilot.

Setelah keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di Bandara Halim Perdanaksuma pada Kamis siang, polisi menggeledah rumah GS dan Bayu Chandra

Di rumah tersangka Bayu Chandra di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, polisi menemukan bukti penggunaan sabu berupa 3 pipet kaca, 2 potongan sedotan plastik, 1 bungkus klip kertas, 3 sedotan plastik kecil, dan 1 tutup bong botol plastik.

Sedangkan di rumah tersangka GS di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, terdapat barang bukti berupa 1 bong kaca, 1 cangklong kaca patah, 2 pipet kaca, 2 sedotan plastik, 3 aluminium foil bekas, dan 2 korek api gas yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Saat ini Bayu dan GS ditahan di Polda Metro Jaya. Calvijn mengatakan, akan mengembangkan kasus ini dan tengah memburu tersangka G yang menjual sabu kepada GS.

Proyek Mangkrak Kemenhub

Sementara itu, Pengamat politik LIPI Hermawan Sulistyo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus melakukan evaluasi internal pemerintahannya karena sejumlah proyek infrastruktur masih mangkrak. Padahal, infrastruktur merupakan salah satu program andalan dalam Nawacita Jokowi-Jusuf Kalla (JK).

Baca Juga:  Patroli Dialogis Ke Kantor Desa Celukan Bawang Guna Tingkatkan Kerukunan Hidup Beragama

“Presiden harus melakukan evaluasi internal. Jangan sampai program Nawacita yang sudah disusun bersama pak JK, kandas di tangan menteri-menteri,” kata Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/5).

Hermawan mengatakan, belum lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Irjen Kemenhub merilis ada 33 proyek infrastruktur di Kemenhub, mayoritas proyek pelabuhan yang mangkrak.

Puluhan proyek itu tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan nilai Rp 2,8 triliun. Di antaranya, 10 proyek pelabuhan di wilayah Sumatra, 12 proyek di Kalimantan, dua proyek di Jawa, satu di Sulawesi, tiga di Nusa Tenggara Timur (NTT), empat di Maluku, dan satu proyek pelabuhan di Papua.

Beberapa proyek infrastruktur yang mangkrak itu, diantaranya pembangunan Pelabuhan Tanjung Beringin, Pelabuhan Tanjung Berakit, Pelabuhan Dompak, Pelabuhan Mocoh, dan Pelabuhan Meranti di Sumatera, pembangunan Pelabuhan Pacita di Jawa Timur (Jatim), pembangunan Pelabuhan Matasiri, Pelabuhan Batatunjung, dan Pelabuhan Penajam Paser di Kalimantan, serta pembangunan Pelabuhan Sarmi di Papua.

Hermawan melanjutkan, pekerjaan infrastruktur di Ditjen Kemenhub, misalnya Menhub Budi Karya melalui Irjen Kemenhub memerintahkan ADTT (audit dengan tujuan tertentu) untuk menghentikan proses lelang paket pekerjaan perkeretaapian.

“Padahal, perkeretaapian ini menjadi kebanggaan Presiden Jokowi, karena dianggap transportasi yang murah, tepat, dan dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” kata Hermawan.

Baca Juga:  Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Operasi Zebra Semeru 2024 Dimulai di Bojonegoro

Hermawan menambahkan, bila poyek-proyek mangkrak di Kemenhub diikuti oleh kementerian-kementerian lainnya, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur, tentu dapat mengancam elektabilitas Jokowi. Selain itu, bisa menjadi peluru bagi lawan-lawan politik.

“Tantangan pemerintahan Presiden Jokowi adalah sejauh mana infrastruktur bisa dirasakan langsung oleh rakyat. Tantangan tersebut sekaligus janji politik 5 tahun Presiden Jokowi yang terangkum dalam Nawacita,” ujar Hermawan.

Penjilat

Beberapa pejabat di Kementerian Perhubungan juga mengaku tak nyaman bekerja di bawah pimpinan Budi Karya Sumadi. ” Orang ini (BKS) gak bisa kerja. Bisanya cuma menjilat ke Presiden,” kata pejabat yang enggan ditulis namanya.

Menurut pejabat itu, selama ini Budi Karya Sumadi hanya membangun pencitraan kepada Presiden.

“Sebenarnya dia itu gak mampu. Harusnya sudah lama dicopot. Heran juga Presiden kok bisa ditipu BKS,” katanya.

Dirjen Hubla

Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tonny juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Antonius Tonny Budiono telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Syaifudin Zuhri saat membacakan amar putusan, Kamis (17/5/2018). (PRIYA).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB