Bengkayang I Detikkasus.com -, Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali digagalkan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat pada Rabu (7/6/2023) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. dalam Konferensi Pers yang digelar pada Jum’at (9/6/2023) siang membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan selama 1 minggu oleh Satgas TPPO Polres Bengkayang.
“Saat melewati Kecamatan Lumar, Satgas TPPO memberhentikan satu mobil minibus avanza veloz warna hitam dan didalamnya berisi 7 orang pria,” kata Kapolres.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 6 orang PMI tersebut akan berangkat bekerja ke Malaysia secara ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, masing-masing para PMI berinisial H (31), RA (29), HH (37), LM (47), S (50) dan M (43), yang mana semua PMI tersebut berdomisili di Lombok Timur. Sedangkan F (30) yang diketahui merupakan supir travel saat ini masih menjadi saksi.
Adapun saat ini, para korban dan saksi diamankan di Polres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan, penyalur para PMI ilegal tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Kapolres Bengkayang dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, maupun instansi terkait untuk peka terhadap kasus TPPO. Pihaknya juga akan terus melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilayah Hukum Polres Bengkayang.
“Segera laporkan ke nomor handphone saya 0812-2001-2001 atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini,” tegas Kapolres.
(Hadysa Prana)
Sumber : Humas Polres Bengkayang