Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya giat sabung ayam di Dusun Parengan, Desa Kraton, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, langsung ditindaklanjuti Polresta Sidoarjo melalui Polsek Krian dengan melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan pada Minggu (12/1/2020) siang, berhasil mengamankan beberapa bukti antara lain, sembilan ekor ayam, ring ayam, karpet, kurungan ayam, jam dinding, dan ember tempat air.
Menurut Kapolsek Krian Kompol M. Kholil, dalam penggerebekan ini sebelum anggota tiba di lokasi masyarakat yang berada di lokasi sabung ayam tersebut sudah bubar. Sehingga anggota unit reskrim Polsek Krian hanya mendapatkan beberapa barang bukti sabung ayam.
Setelah dilakukan penggerebekan ini, polisi tidak tinggal diam. Himbauan dan pengawasan ke masyarakat terkait larangan sabung ayam terus dilakukan. Selain itu, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik tanah yang di pakai sebagai lokasi sabung ayam.
Terkait penggrebekan beberapa lokasi sabung ayam di Kabupaten Sidoarjo, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menyatakan akan terus menindaktegas praktek judi sabung ayam di wilayahnya. “Sidoarjo harus bersih dari berbagai penyakit masyarakat, seperti judi sabung ayam ini,” tegasnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat jangan ada yang mencoba ikut judi sabung ayam. Karena polisi tidak tinggal diam, dan akan menindak tegas setiap perjudian sabung ayam dilakukan.