Detikkasus.com | Kendari – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mempertanyakan langkah kejaksaan untuk menangkap terpidana mantan Bupati Kolaka Buhari Matta dan Owner PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Atto Sakmiwata Sampetoding. Selasa, (21/5/2019).
Ketua umum Badko HMI Sultra, Candra Arga mengatakan meminta Kejati Sultra agar segerah mempercepat penangkapan terhadap terpidana mantan Bupati Kolaka dan Owner PT CNI soal kasus penjualan ore kadar rendah.
Dimana Candra Arga mengatakan berdasarkan dengan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan kasus tindak pidana korupsi penjual ore kadar rendah yang menjerat mantan Bupati Kolaka Buhari Matta dan Owner PT CNI Atto Sakmiwata Sampetoding.
“oleh karena itu kami meminta kepada Kajati dalam hal ini Asdpidsus agar segerah mungkin mengintruksikan kepada Kejari Kolaka untuk memperbaharui kembali data kedua terpidana tersebut, agar memudahkan untuk melacak keberadaan Buhari Matta dan Atto Sakmiwata Sampetoding,” Ungkap mantan Ketua Umum HMI Cabang Kolaka
Selain itu Badko HMI Sultra juga meminta Kejati Sultra agar segerah melakulan pelacakan kedapada kedua terpidana tersebut. “Bagi saya kasus ini jangan di biarkan berlarut-larut. Karena setahu saya penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan punya cara tersendiri atau alat pelacak untuk mengetahui keberadaan setiap boronan atau pelaku korupsi yang melarikan diri, salah satunya adalah kasus penjualan ore kader rendah yang menjerat mantan Buhari Matta dan Owner PT CNI Atto Sakmiwata Sampetoding, kedua terpidana terbut segerah dilacak dan menutup akses yang berpotensi atau cela untuk melarikan diri.” Beber Candra kepada Detikkasus.com
Dalam pertemuan yang kedua di kantor Kejati Sultra, Candra Arga mengatakan bahwa meminta pihak Kejati sultra agar segerah mengintruksikan kepada Kejari Kolaka untuk memperbaharui data kedua terpidana tersebut demi mempermudah proses pelacakan maupun penangkapan pelaku terpidana korupsi tersebut,” Terang Candra
Candra juga mengatakan hasil dari kunjungan Kejati Sultra melalui
Aspidsus Kejati, menyampaikan kepada Kejari kolaka agar segerah memperbaharui data yang menyangkut kedua terpidana tersebut yaitu Buhari Matta dan Atto Sakmiwata. Ungkapnya Dihadapan pengurus Badko HMI Sultra
“Lanjut Candra, dalam ungkapanya Aspidsus Kejati saat kami beraudiensi, bahwa sudah mengintruksikan pihak Kejari Kolaka mengecek Buhari Matta ke Pasantren miliknya dan Ke kantor PT CNI mengecek keberadaan Atto Sakmiwata Sampetoding kalau perlu ambil nomor Hand Phone (HP) didalam perusahaan yang sering di hubungi, maupun nomor HP keluarga kedua terpidana tersebut agar memudahkan kita untuk melacak keberadaan kedua orang tersebut. Bahkan kalau saudara tahu nomor HP yang sering di hubungi oleh kedua terpidana tersebut tolong di laporkan kekami.
Bahkan jika pembaharuan berkas kedua terpidana tersebut sudah ada, kami pasti mengirim segerah mungkin ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementrian Transmigrasi untuk mengcekal dan memblok pasport kedua terpidana keluar dari Indonesia.” Kata Candra, menirukan
ucapan Aspidsus Kejati Sultra
Hingga ditanyangkan berita ini wartawan Detikkasus.com mau konfirmasikan soal tersebut kepada pihak Kejati, namun belum ada yang bisa memberikan keterangan. (Edi)