Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Nganjuk, Selasa 16-01-2018, Detikkasus.com – Ketidak transfaran pemerintah desa kusus nya desa TAnjung kalang kab Nganjuk jawa timur, Hak sebagai Pamong desa yang sudah menjabat 38 tahun mengabdi sebagai Modin (mahfud) 65 tahun, TALI ASIH Atau uang pesangon tidak di beri kan, saat pihak keluarga mendatangi kantor desa untuk menanya kan hak nya uang pesangon tersebut yang menemui bayan ROHMAH Dalam perdebatan pihak keluarga bahkan oknum bayan melontar kan kata-kata yang tidak patut di contoh warga tanjung kalang (MATAMU) ITU Perkataan ROHMAH.
DALAM Penelusuran tim Detik Kasus uang tali asih yang perlu di berikan senilai RP 25 juta, saat tim mendatangi kantor desa Tanjung kalang nganjuk menemui Kades nya Nur efendy menutur kan uang pesangon atau uang tali asih tersebut yang mengurusi pak carik atau pamong-pamongnya, bersambung (tim)