detikkasus.com|Banten Senin(29/4/2019) Penataan dan pengelolaan terkait angkutan orang dan barang diwilayah Kabupaten Tangerang tidak lah mudah, hal tersebut di sampaikan oleh Kadishub Kabupaten Tangerang Bambang Mardi, ketika ditemui diwilayah Kecamatan Pagedangan seusai rapat pada Senin ( 30/4 2019 ), terkait adanya keluhan dari para pengusaha angkutan khususnya pengusaha angkutan pedesaan ( APDS ) tentang pengaturan domisili, perberlakuan denda sebesar 2% serta KIR.
Lebih rinci, Kabid Angkutan Rudi Hartono menjelaskan, bahwa langkah yang saat ini dijalankan oleh Dinas Perhubungan telah sesuai dengan regulasi yang ada.
” Kami hanya menjalankan aturan sebagaiman tertera dalam UU NO 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Peraturan Kapolri NO 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta Perda NO 4 Tahun 2011 dan di pertegas didalam Perbup NO 1 Tahun 2016 tentang Retribusi,” terang Rudi.
Kadishub Kabupaten Tangerang, Bambang lebih lanjut menjelaskan, bahwa kedepan setelah peraturan Bupati disahkan sekitar bulan Mei nanti, maka Dishub beserta stakeholder yang ada secara rutin akan melakukan razia 10 kali dalam sebulan di 33 jaringan yang ada di Kabupaten Tangerang, untuk menertibkan angkutan orang dan barang yang tidak taat aturan.
” Nanti setelah Perbup yang terbaru disahkan, kami secara rutin akan melakukan razia 10 kali dalam sebulan di 33 jaringan, untuk menertibkan angkutan orang dan barang yang tidak taat aturan,” tegas Bambang.
Lebih lanjut Bambang, mengatakan, bahwa saat ini Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang masih memberikan kesempatan kepada pengusaha angkutan orang dan barang, untuk melengkapi dokumen kendaraan serta menyelesaikan kewajibannya, sebab apabila tidak, kedepan Dishub akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan bersama, terang Bambang. ( just )