Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Baru-baru ini oknum kepala desa di kabupaten Kaur mengeluh,pasal tingginya nilai pajak bunga batu (pasir & batu) yang digunakan untuk pembangunan anggaran dana desa.
Oknum kepala desa menjelaskan tahun 2016 kami membayar pajak matrial pasir batu untuk pembangunan pisik sumber anggaran,dana desa 3600 perkubik dan pada tahun 2017 ketentuan pajak pasir batu sudah berubah menjadi 11.000/perkubik apa dasar Hukum nya sehingga pajak galian c (pasir batu) jadi berubah…? Ujar sumber.
Kepala Badan keuangan daerah (BKD) Kabupaten Kaur,Lawi Amru SPd MSi melalui kepala bidang pajak mineral bukan logam,Deni menyampaikan pajak pasir & batu di hitung 11.000/M3 sudah sesuai dengan aturan,atau 20% dari harga jual-beli terendah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : G.378.ESDM tahun 2017,harga penjualan pasir bangunan 55.000/M3 Pasir urug 40.000/M3 batu kali 55.000/M3 sirtu 50.000/M3,tanah liat untuk bangunan 30.000/M3 tanah liat untuk industri 30.000/M3.
Batu seflit ukuran 1/1-1/2-2/1-2/3-3/5-5/7 perkubik harga jual minimal 250.000 kemudian untuk abu batu perkubik 300.000 dan Basecate A & B harga jual minimal 200.000/M3.
Pakta di lapangan pembelian matrial untuk pembangunan dana desa di atas harga yang di tetapkan Gubernur Bengkulu,sedangkan pembayaran pajak pasir & batu di sesuaikan dengan keputusan Gubernur Bengkulu,artinya pajak yang di setorkan desa sudah di kalkulasikan 20.persen dari harga jual/beli pasir batu di sebutkan diatas.
Desa bisa tidak bayar pajak ke Kasda,dengan catatan,matrial yang mereka gunakan pajak nya sudah dibayar oleh kuari/tambang galian c tempat mereka belanja,namun harus di ingat bahwa desa yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa “Kuari” yang bersangkutan benar-benar sudah setor pajak ujarnya.(Reza)