Keluhan Mahalnya Pembayaran Pajak Galian C Terjawab.

Jumat, 11 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Baru-baru ini oknum kepala desa di kabupaten Kaur mengeluh,pasal tingginya nilai pajak bunga batu (pasir & batu) yang digunakan untuk pembangunan anggaran dana desa.

Oknum kepala desa menjelaskan tahun 2016 kami membayar pajak matrial pasir batu untuk pembangunan pisik sumber anggaran,dana desa 3600 perkubik dan pada tahun 2017 ketentuan pajak pasir batu sudah berubah menjadi 11.000/perkubik apa dasar Hukum nya sehingga pajak galian c (pasir batu) jadi berubah…? Ujar sumber.

Baca Juga:  Gubernur Bengkulu Bersama Bupati Kaur & Rombongan Meninjau Jalan Kule

Kepala Badan keuangan daerah (BKD) Kabupaten Kaur,Lawi Amru SPd MSi melalui kepala bidang pajak mineral bukan logam,Deni menyampaikan pajak pasir & batu di hitung 11.000/M3 sudah sesuai dengan aturan,atau 20% dari harga jual-beli terendah.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor : G.378.ESDM tahun 2017,harga penjualan pasir bangunan 55.000/M3 Pasir urug 40.000/M3 batu kali 55.000/M3 sirtu 50.000/M3,tanah liat untuk bangunan 30.000/M3 tanah liat untuk industri 30.000/M3.

Baca Juga:  Kepadatan Konser Armada Band Kapolres Kaur Gendong Anak yang Tercecer.

Batu seflit ukuran 1/1-1/2-2/1-2/3-3/5-5/7 perkubik harga jual minimal 250.000 kemudian untuk abu batu perkubik 300.000 dan Basecate A & B harga jual minimal 200.000/M3.

Pakta di lapangan pembelian matrial untuk pembangunan dana desa di atas harga yang di tetapkan Gubernur Bengkulu,sedangkan pembayaran pajak pasir & batu di sesuaikan dengan keputusan Gubernur Bengkulu,artinya pajak yang di setorkan desa sudah di kalkulasikan 20.persen dari harga jual/beli pasir batu di sebutkan diatas.

Baca Juga:  Polsek Sawan Tingkatkan Patroli Untuk Mengantisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Desa bisa tidak bayar pajak ke Kasda,dengan catatan,matrial yang mereka gunakan pajak nya sudah dibayar oleh kuari/tambang galian c tempat mereka belanja,namun harus di ingat bahwa desa yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa “Kuari” yang bersangkutan benar-benar sudah setor pajak ujarnya.(Reza)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru