Labuhanbatu Utara, Sumut l Detikkasus.com – Kamis (07/04/2022) Terkait adanya dugaan eksploitasi terhadap karyawan yang sudah mengajukan pensiun, waktu itu sempat viral diedisi 28/03/2022 bahwa manajemen PT SHJ (Serba Huta Jaya) belum ada memberikan perkembangan informasi.
Kemudian pada hari Sabtu 02 April Karyawan menuturkan “Diusia kami yang sudah menua ini sebenarnya, sudah sangat tidak layak bekerja seperti yang kami rasakan, masuk pukul 07.15 s/d pukul 18.15 WIB baru bisa pulang. Saya pernah mengalami sakit biaya perobatan nanggung sendiri”, ujar sumber.
Terkait ajuan pensiun karena faktor usia, mewakili manajemen PT SHJ inisial EJB sebagai Humas mengatakan, “Sebahagian sudah direalisasikan ada beberapa yang masih dalam proses, kalau info lebih lanjut siapa saja nama yang sudah direalisasikan, nanti saya tanya kekantor sehubungan saya masih berada diluar”, ujar EJB.
Melalui whatsAAp sekitar Pukul 18.21 WIB nara sumber mengatakan, “Kalau untuk atas nama Argo kabarnya pada Tanggal 10 April 2022 akan dibayar haknya sebesar 70 persen dari hak penuh, itu yang kudapat Infonya bang dilapangan”.
Ditempat terpisah via telepon genggam sumber lain berharap, “Manajemen PT SHJ sebaiknya mempercepat proses pensiun yang sudah tertera diajuan, dan alangkah baiknya jangan pilih kasih sebab hak karyawan itu sebenarnya sama dikentuannya, kecuali jika PT SHJ adalah perusahaan yang terindikasi sebagai perusahaan yang gulung tikar”. Ujarnya
Edisi 28/03/2022 yang lalu nara sumber mengatakan. “Manajemen PT SHJ ternyata masih mempekerjakan karyawan yang sudah mengajukan pensiun lebih dari setahun yang lalu. Jumlah mereka sekitar 9 orang yang mengajukan pensiun akibat sering sakit-sakitan, kemudian fisik sudah tidak mendukung lagi untuk bekerja”.
“Bahkan ada keinginan mereka agar diusia tua bisa lebih tenang, selain itu ingin fokus memperbanyak amal ibadah. Waktu mereka mengajukan permohonan untuk dipensiun melalui, serikat pekerja PUK SPSI dengan nomor: 017/HI/PUK SPPP – SPSI/LBU/XII/20”.
Ditujukan kepada Pimpinan Perseroan Terbatas Serta Huta Jaya, saat mereka mengajukan permohonan pensiun waktu itu usia inisial “A.64,. SR.59,. P.58,. S.61,. JS.69,. H.65,. S.57,. S.56,. dan inisial W.62,.Tahun, akan tetapi Karyawan tak kunjung dipensiun”. Ujar sumber.
Sumarno Ketua PUK SPPP-SPSI melalui whatsaap, “Membenarkan adanya Karyawan sekitar 9 orang, mengajukan permohonan pensiun diperusahaan PT SHJ, Penyebab hingga detik ini permohonan tersebut belum dapat direalisasi, karena belum ada perintah dari Pusat Jakarta Direksi PT SHJ ujar Sumarno. (J. Sianipar)