Sebagai Orang tua dan keluarga, jelas tidak menerimakan, apabila keluarganya di aniaya tanpa sebab, korban mengalami tidak normal ingatan meski sudah setahun berjalan.
Tambahnya lagi 2 pelaku yang telah di sidangkan oleh PN Jombang kini sudah bebas, lantas bagaimana dengan DPO lainnya? sementara ini DPO lainnya berkeliaran di rumah masing masing, kabar keluarga korban kepada Jejak Kasus minggu 21 Mei 2017, Padahal kejadian belum setahun namun dua pelaku sudah bebas.
Baca berita sebelumnya:
Jombang, Detikkasus.com – Kejadian Naas menimpah Agus Stiawan Warga Dusun Sranten, Desa Panglungan, Kecamatan Wonosalam di aniaya dan di keroyok oleh puluhan pelaku dari wilayah hukum wonosalam selasa 05 juli 2016 sekitar pukul 21:00 WIB di wonosalam, Korban tidak tau apa apa, namun tiba tiba di hadang oleh belasan pelaku yang di duga mendem miras jenis arak, Kamis 1 Desember 2016 di sidangkan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
Agus Setiawan (Korban) di aniaya secara berat, di pengroyokan oleh belasan pelaku di Dusun Panglungan Desa Sumberjo Kecamatan Wonosalam, Agus korban tidak sadarkan diri karena di aniaya secara berat.
Eronisnya: Sejak Polisi Polres Jombang berhasil mengamankan dua pelaku, Yakni Jidong nama samaran warga babatan wonosalam, dan Adi Sujajar warga Bagongan Desa Sumberjo Wonosalam, hingga terhitung 5 bulan hari Kamis 1 Desember 2016, ternyata Terdakwa sudah lima kali di sidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, dari Pengadilan Negeri Jombang di duga tidak mengirim surat Panggilan kepada saksi mata dan saksi Korban.
Melihat kejadian hal itu, Jejak Kasus Konfirmasi kepada Kasi Pidum Kejari Jombang melalui ponselnya +62 813-3158-58XX tidak berkenan angkat telpon, bahkan SMS Jejak Kasus terkirim senin 1 Desember 2016 pukul 13:43 Wib, belum ada jawaban, kenapa Para saksi mata dan saksi Korban tidak pernah menerima surat panggilan sidang.
Lebih lanjut: Jejak Kasus mengawal Sidang Terdakwa Jidong dan Adi Sujajar, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dan Hakim Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang kedatangan 3 saksi mata penganiayaan berat yakni 1. Diki Vindrianto, 2. Rudi, 3. Heri Sukoco. Kenapa Jejak Kasus menulis Kedatangan Saksi? pasalnya setiap sidang, saksi saksi tidak pernah menerima surat panggilan, bahkan sidang hari ini kamis 1 Desember 2016, saksi hanya di kasih tau melalui telpone seluler perangkat Desa, Ucap Para Saksi kepada Jejak Kasus.
Usai sidang saksi, akhirnya Hakim Ketua mengetuk Palu sidang di lanjutkan hari rabu 7 Desember 2016, Dua terdakwa Jidong dan Adi Sujajar, 17 Pelaku lainnya DPO.
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan: Pelaku dapat di jerat dengab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”): Pasal 351
1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
jo Pasal 170 KUHP.
Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum: dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh. (Priya).