Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – bertempat di ruang Satuan Narkoba Polres Buleleng pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2018 sekira jam 23.00 Wita Satuan Narkoba Polres Buleleng kedatangan tamu dari pihak keluarga terduga penyalahguna narkoba dimana meminta penjelasan tentang syarat – syarat untuk dilakukan rehabilitasi terhadap keluarganya yang sedang diamankan sehubungan dengan penyalahgunaan narkoba.
Keluarga dari terduga yang diamankan diterima oleh Kanit Sidik 1 Sat Res Narkoba Polres Buleleng Ipda Choiril Aman Soleh memberikan penjelasan berkenaan dengan proses dilakukannya rehabilitasi dan juga menghilangkan image bahwa proses rehabilitasi akan dikenakan sejumlah biaya, namun hal tersebut sebenarnya tidak akan dipungut biaya apabila dengan sadar dan tanpa paksaan menyampaikan atau meminta tolong kepada petugas dimana petugas akan siap membantu apabila ada yang akan melakukan rehabilitasi.
Selain memberikan penjelasan tentang prosedur untuk dilakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkoba petugas dengan panjang lebar memberikan pencerahan atau penyuluhan tentang dampak dari penyalahguna narkoba .
Pihak keluarga dari penyalahguna yang diamankan oleh petugas sangat puas atas penjelasan petugas dan akan meneruskan kepada keluarga atau tetangga atau kepada siapapun yang membutuhkan untuk dilakukan rehabilitasi .
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng seijin Kapolres Buleleng menjelaskan bahwa” Satuan Narkoba menggunakan berbagai macam cara untuk melakukan pemberantasan terhadap penyalahguna dan pengedar narkoba di Kabupaten Buleleng dan disamping itu juga melakukan pembinaan atau penyuluhan sesuai dengan tugas pokok Satuan Narkoba Polres Buleleng dan akan membantu apabila akan melakukan rehabilitasi atau melakukan pengobatan baik di rumah sakit maupun di rumah singgah yang disediakan BNNP” demikian penjelasan Kasat Res Narkoba AKP I Ketut Adnyana T. J S, Sos , S.H.(Ryu)