Tanjab Barat l Detikkasus.com – Ketua kelompok tani Iman Hasan, Dedi Ariyanto bersama sejumlah kuasa hukum nya kembali mendatangi kantor ATR/BPN Tanjab Barat, pada Senin (4/3/2024).
Hal itu dibenarkan Dedi Ariyanto saat dikonfirmasi media. Benar bahwa hari ini kami dari Poktan Desa Badang memenuhi undangan dari BPN terkait surat keberatan yang kami layangkan beberapa waktu lalu.
” Iya hari ini kami di undang BPN, hanya saja jawaban yang kami dapatkan tidak memuaskan, ” kata Dedi.
Dia juga menjelaskan, sebelumnya pihak Poktan Imam Hasan Desa Badang telah melayangkan surat keberatan atas perpanjangan HGU yang telah di rekomendasikan pihak BPN Tanjab Barat.
” Kami minta penjelasan soal rekomendasi perpanjangan HGU, namun setelah kami sampai di sana justru pihak BPN yang minta klarifikasi atas surat yang kami masukan, jadi ini membingungkan, tidak tau atau pura-pura tidak tau, ” sebutnya.
Ungkapan senada juga ditegaskan kuasa hukum poktan Imam Hasan, Mike, SH. Keberatan yang dilayangkan ke BPN sebagai tahapan dari gugatan Poktan Imam Hasan ke PTUN terkait perpanjangan HGU PT DAS.
” Soal perpanjangan HGU PT DAS ini juga akan kami gugat ke PTUN, karena dari awal proses banyak sekali ketidak sesuaian bahkan mengangkangi aturan, ” tegasnya.
Saat pertemuan tadi, pihak BPN mengatakan semua proses perpanjangan sudah di lewati secara formal meskipun faktanya mereka tidak melakukan pengecekan secara material.
Lebih lanjut menurut Mike, perpanjangan itu bisa dilaksanakan setelah proses timdu ke panitia B selesai. Selesai bersidang tgl 14 Nopember di 02 Weston atas dasar pertemuan ini proses pasilitasi di anggap selesai.
” Dari data tersebut jelas ketidak singksron persoalan pasilitasi DAS bahkan tergambar adanya permainan pihak tertentu, bahkan saat pertemuan di 02 Weston sudah terjadi setingan yang semulanya jadwal pertemuan pada pukul jam 13.00 Wib, molor ke pukul 17.00 wib, ” ungkapnya.
Sayangnya pihak BPN Tanjab Barat, belum berhasil di konfirmasi terkait pertemuan BPN dan Poktan Iman Hasan Desa Badang, hingga berita ini di terbitkan belum ada penjelasan dari pihak BPN.
(Tim)