Tanjab Barat l Detikkasus.com – Belum lama ini Masyarakat khususnya di dunia kontruksi (red, Kontraktor) yang berada di Tanjabbarat di hebohkan dengan kasus lelang tender melalui sistem aplikasi portal LPSE.
Kasus ini pun menjadi perhatian dan sorotan oleh media karena kasus tersebut dinilai sangat menarik.
Diberitakan sebelumnya Rekanan CV Mitra Pengabuan Merasa Terzolimi sehingga Rekanan Mitra Pengabuan mengambil langkah untuk Pidanakan Pokja.
Pasalnya, rekanan CV Mitra Pengabuan menilai proses lelang proyek dibagian Pokja dianggap telah merugikan dan menzolimi pihaknya selaku pemilik CV.
Hal tersebut diungkapkan oleh rekanan CV Mitra Pengabuan Yoyon Hariyanto, ia menyebutkan Pokja dalam hal ini di sinyalir ada permainan antara perusahaan lain selaku untuk mengugurkan pihaknya.
” Kita dalam hal ini tidak puas hasil jawaban sanggahan dan keberatan dari pokja, kita melakukan sanggah banding atas proses tender pekerjaan belanja modal atas pembangunan gedung tempat kerja lainnya.” Tegasnya.
Dengan di batalkannya Perusahaan miliknya, pria yang akrab disapa mas Yoyon ini merasa dirugikan. Padahal kata dia perusahaannya miliknya telah melengkapi semua sesuai persyaratan yang berlaku.
” Syarat sudah kita lengkapi semua persyaratan, mulai dari dokumen penawaran, atministrasi. Pada intinya lengkap, kok kenapa perusahaan lain yang bisa jadi pemenang,” Kesalnya.
Ia menduga ada kejanggalan, salah satu masalah teknis Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan minimal lima perkerjaan, namun kenyataannya perusahaan pemenang bisa sampai 7 perkerjaan.
” Dugaan kita ini ada persekokolan pokja dengan perusahaan pemenang. Dalam hal ini perusahaan kita merasa dirugikan,” Katanya.
Ia mengatakan, Pokja Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tidak profesional dalam melakukan evaluasi dokumen dan tidak memenuhi etika, prinsip dasar dan tidak memiliki kemampuan teknis bagaimana melakukan evaluasi dokumen penawaran secara baik dan benar.
” Pokja pemilihan VIII UKPBJ Tanjung Jabung Barat, telah melakukan pelanggaran hukum dan bisa dikategorikan pidana karena terindikasi praktek persekokolan pada pelaksanaan pengadaan paket ke perusahaan pemenang.” Ungkapnya.
Akibat ada kejanggalan ini, Tegas Yoyon, pihaknya sudah melayangkan surat tembusan sanggahan ditujukan kepada pihak Kejaksaan, Infektorat, Bupati, Disbunak, LKPP dan KPU – KPD Batam.
“Kami menyatakan bahwa paket lelang ini dianggap cacat hukum secara atministrasi dan harus dibatalkan, melalui sanggahan ini kita menyatakan keberatan dengan hasil tender yang tidak diskriminatif dan transparan. Kita juga meminta kepada instansi terkait untuk mengusut ketua ULP dan Pokja pemilihan UKPBJ Tanjung Jabung Barat.” Pungkasnya.
Sayangnya sampai saat ini Kelanjutan Kasus Tender Proyek Antara CV Mitra Penggabuan VS Mozha yang di nantikan ini belum ada titik terang atau perkembangannya.
● BEN