Mabes Polri – Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana, T.J , S.Sos, S.H., didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP I Nyoman Suartika seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya, S.I.K, M.Si.,
Hari Selasa, tanggal 2 Juli 2017 Pukul 11.00 Wita bertempat di press Room Subbag Humas Polres Buleleng kembali melaksanakan Jumpa Pers untuk merelease Kasus Pengungkapan Narkoba atas nama tersangka Inisial M S alias Tengkik.
Berbagai macam cara kini digunakan oleh para penyalahguna narkoba demi memenuhi keinginannya untuk memakai obat-obatan terlarang tersebut. Hal ini ditunjukkan dengan peristiwa penangkapan M S alias Tengkik pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2017 sekira jam 19.45 wita. Untuk menghindari perbuatannya terendus pihak kepolisian M S alias T tidak lagi menyimpan barang haram tersebut di tubuhnya maupun dikamarnya, namun M S alias Tengkik menyimpannya di kamar sang anak.
M S Alias Tengkik , lahir di Patemon 12 Oktober 1974 , laki, umur 43 tahun , pekerjaan tukang ojek, agama Hindu , alamat Banjar Dinas Peneraga Desa Patemon, Kec. Seririt, Kab. Buleleng.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnya T.J., S.Sos, S.H., saat pelaksanaan Release menjelaskan, “Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng memperoleh informasi bahwa adanya dugaan peredaran /kepemilikan narkotika jenis sabu terhadap warga Patemon, kemudian atas informasi tersebut kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka M.S alias Tengkik yang diduga memiliki sabu kemudian dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan namun tidak ditemukan adanya Narkotika dibadannya kemudian kami melakukan interogasi dan hasil tersangka menyimpan bafang bukti Sabu dengan modus baru yaitu menyimpan dikamar anaknya ditempat yang terbuat dari kayu disimpan didalamnya kemudian kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka di Dusun Peneraga, Desa Patemon, Kec Seririt dan ditemukan barang berupa satu buah bong dilantai kamar serta narkotika jenis sabu yang disimpan dikamar anaknya beserta dengan barang bukti lainnya dan hasil interogasi barang bukti tersebut didapat lewat telphone dengan menempel disuatu tempat dan pembayaran sistem transter”, demikian penjelasan Kasat Res Narkoba.
Berikut merupakan barang bukti yang berhasil disita dan diamankan oleh petugas berupa:
– 1 (satu) buah kotak kayu berisi 1 (buah) pipet warna putih berisi kristal bening di duga sabu 0,06 gram bruto (0.04 gram netto)
– 1 ( satu) buah bong
– 1(satu) tabung kaca
– 1( satu) buah plastik kecil yang berisi sisa sabu
– 1 (satu) buah korek api gas warna hijau
– 1(satu) buah sumbu
– 1 (satu ) bungkus bekas rokok merk IN MILD berisi 2 (dua) buah pipet warna putih yang salah satu ujungnya diruncingkan
Terhadap tersangka disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.
Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online berakhir pukul 11.30 Wita. (Priya).