Gowa – Terkait adanya pelaporan dari orang tua korban berinisial SDJ, 32 tahun, Pekanglabu kelurahan Tetebatu Kecamatan Pallangga tentang adanya kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada senin 18 Desember 2017 sesuai Laporan Polisi (LP) yang diterima Polres Gowa No LPB : 1137/XII/2017, Tanggal 19 Desember 2017
Sementara itu dengan adanya pelaporan tersebut Unit PPA berkoordinasi dengan Tim Anti Bandit untuk dapat membantu melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku
Dengan bekal informasi dari warga dan didukung dengan kemampuan IT tidak berselang lama setelah dilakukan koordinasi, kurang dari 1 X 24 jam Tim Anti Bandit yang dibentuk oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga SIK,MSi beberapa waktu lalu tersebut berhasil menangkap pelaku berinisial HB (22 ) disebuah rumah keluarga pelaku didesa Tanabangka Bajeng Barat pada Jumat 22 Desember 2017 pukul 15.20 wita
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa guna dilakukan proses lebih lanjut dan BBM yang mencengangkan dalam kasus ini adalah pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan Media Sosial dengan cara mengganti atau memposting Foto Profile wajah orang lain dengan maksud mengelabui korbannya untuk dapat diajak berteman dan berkomunikasi selanjutnya melakukan hal tak senonoh.
Lebih lanjut Himbauan Humas Polres Gowa kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi putra putrinya bermedia sosial.
“Sementara pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,”ucap AKP Tambunan saat dikonfirmasi melalu via ponsel selularnya.Sabtu 23/12/2017.
(Al)