Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur – Kasus kekerasan didalam rumah tangga kembali terjadi di wilayah hukum resort Kaur.
Keterangan Foto : Ilustrasi.
Minggu tanggal 24 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB datang seorang perempuan melaporkan dugaan tindak pidana KDRT berdasarkan laporan Polisi NOMOR : Lp / 168 – B / III / 2019 / Bengkulu /Resort Kaur.
Si perempuan tersebut bernama Sri Yulianti Binti Kasno 36 Tahun alamat Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Sri Yulianti Binti Kasni melaporkan kekerasan terhadap dirinya yang diduga di lakukan oleh FA 43 Th alamat Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Sri Yulianti menuturkan kronologis kejadian kekerasan rumah tangga si pelaku FA mencekik leher Sri menggunakan tangan kanan FA
Kemudian FA memegang dan menarik tangan kanan Sri, akibat kejadian tersebut Sri merasa kesakitan dan mengalami lebam pada bagian leher dan lengan sebelah kanan serta jari jempol tangan sebelah kiri
Pada Hari Minggu tanggal 24/3/2019 seiktar pukul 21.15 Wib, anggota Sat Reskrim Res Kaur telah melakukan penangkapan (FA) diduga sebagai pelaku tindak pidana (KDRT) terhadap korban (Sri Yulianti) yang terjadi di desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Pelaku Di amankan Sat-Reskrim Polres Kaur pada saat FA sedang berada di tempat keramaian (Pasar Malam) Desa Kepala Pasar
Saat di lakukan penangkapan pelaku tidak mengadakan perlawanan selanjutnya pelaku (FA) dibawa ke kantor Polres Kaur untuk dilakukan pemeriksaan. (Rza)