Detikkasus.com | Kabupaten Sidoarjo, Dari hasil penyelidikan serta sebuah saksi dan bukti-bukti kepala desa Mulyorjo, Kecamatan Kraton, hari ini di jadwalkan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo, Rabu, (11/07/2018)
Namun, kenyataannya ada penundaan yang tiba- tiba di undur secara lesan, lantaran pengiriman tersangka kasus dugaan korupsi belum di berangkatkan oleh Kejaksaan Negeri Pasuruan.
Informasi yang di himpun detik.com dari suasana Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarja, Lembaga Pengawasan (LP) Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan, (kpk) sudah turun di Pengadilan Tipikor Sidoarja, niatnya, Pengawasan dalam pelaksanaan persidangan yang sudah ditentukan jadwalnya namun tiba-tiba diundur.
Kami sangat kecewa sekali,adanya kabar penundaan sidang oleh terduga korupsi seorang kepala desa Mulyorjo, sudah 2 kali ini sidang ditunda ada apa ini,” kecewanya Mustain selaku sekertaris LPKPK Komcab Pasuruan.
Pidsus kejari pasuruan menjelaskan bahwa menunda’an itu dari pihak pengadilan, penundaan yang pertama kami ditelp oleh paniteranya menyampaikan salah satu majelis hakimnya sakit, dan penundaan yang kedua tim jaksa kami sdh berada di PN Tipikor, dan pengawal tahanan rencana akan membawa tersangka ke pengadilan tapi diberitahukan dari Paniteranya sidang ditunda.
Setelah mendengar penjelasan dari pidsus kejari pasuruan, LP-KPK pasuruan akan tetap mengawal persidangan sampai akhir, LP-KPK berharap selanjutnya tidak ada penundaan lagi. (AZIZ/JK).