Palembang |Detikkasus.com -Pada tanggal 28 november 2024, kejaksaan tinggi sumatera selatan. Melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang nukti), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di sumatera selatan.
Penyerahan ini, dilakukan kepada kejaksaan negeri palembang. Untuk proses penuntutan lebih lanjut, tersangka yang diserahkan. Tersangka dalam perkara ini, meliputi : 1. T – Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, 2. IJH – Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, 3. SAP – Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, 4. BHW – Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Keempat tersangka, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari. Terhitung mulai 28 november hingga 17 desember 2024, di rutan palembang. Pengembalian kerugian negara, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp.22.591.320.000,- (Dua Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dari Tersangka BHW, Direktur Utama PT. Perentjana Djaja.
Kepala kejaksaan tinggi sumatera selatan, menegaskan. Bahwa, penindakan kasus korupsi. Tidak hanya berfokus pada jumlah tersangka, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara.
Dalam kasus ini, dugaan tindak pidana terjadi pada tahap perencanaan proyek LRT yang dilaksanakan antara 2016 hingga 2020.
Proses selanjutnya, setelah tahap penyerahan tersangka dan barang-bukti selesai, kasus ini akan dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan megeri palembang.
JPU akan mempersiapkan, surat dakwaan dan kelengkapan berkas sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan negeri tindak pidana korupsi (TIPIKOR) klas I.A palembang.
Kesimpulan, proses hukum ini. Mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menindak tindak pidana korupsi, terutama dalam upaya pengembalian kerugian negara.
Kejaksaan mengajak masyarakat, untuk terus mengawal jalannya persidangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas hukum.
(Pasukan Ghoib/Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum/ Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H/Team M. Ridho/ Sumber : Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (sum-sel)