PUTUSSIBAU I Detikkasus.com -, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf melaksanakan pertemuan dengan jajaran Forkopimda Kapuas Hulu, para Kepala OPD dan Camat se-Kapuas Hulu di Aula Pendopo Bupati Kapuas Hulu, Kalbar pada Senin (11/9/23).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan tentang peran kejaksaan dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/ Daerah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mengatakan bahwa Kabupaten Kapuas Hulu masuk dalam wilayah binaan Kejati Kalimantan Barat.
Bupati menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kejari Kapuas Hulu sudah ada MoU terkait hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Harapan kami, dalam hal penanganan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara kita lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.
Bupati menuturkan pihaknya sangat membutuhkan bimbingan, pengarahan dan pendampingan hukum, sebab banyak OPD yang berpotensi bersentuhan dengan hukum. Kedepannya pemda dan kejaksaan akan meningkatkan komunikasi atas persoalan hukum yang dihadapi, agar program pembangunan berdampak positif di segala aspek.
“Untuk itu pemangku kepentingan harus bersinergi agar pembangunan berdampak positif dan manfaatnya dirasakan ke masyarakat,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kajati Kalbar Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa pertemuan pihaknya dengan Pemda Kapuas Hulu sebatas tukar pikiran. Dirinya menilai Bupati dan semua komponen akrab dan saling kolaborasi.
“Keberhasilan suatu daerah memang turut ditentukan dari kebersamaan, komunikasi dan silaturahmi yang baik,” ujarnya.
Kajati Kalbar menegaskan, salah satu arahan Jaksa Agung, dalam penegakkan hukum adalah lebih pada pembebasan dari korupsi. Gakkum juga ditegaskan agar mengedepankan hati nurani dan memenuhi rasa keadilan.
“Untuk pencegahan korupsi, Kajati Kalbar sendiri sudah masuk WBBM,” ujarnya.
Sehubungan dengan pengamanan pembangunan strategis di Kapuas Hulu, kata Kajati Kalbar, itu ada syarat. Pemda Kapuas Hulu harus buat Perda atau surat keputusan Bupati yang menyatakan proyek strategis.
“Lalu beri surat ke Kajari Kapuas Hulu untuk minta pendampingan atau pengamanan sesuai SK,” ucapnya.
Selama bertugas, Kajati Kalbar, mengatakan dari pengalamannya korupsi terjadi karena kesalahan dari tiga aspek, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. dalam perencanaan, itu harus sesuai kebutuhan dan harga ril, kesalahan dalam hal ini adalah awal munculnya tipikor. Pegawai juga hendaknya ditempatkan sesuai dengan kemampuan karena ini berpengaruh pada sisi pelaksanaan, jika SDM tidak ada kemampuan maka akan memunculkan salah perhitungan di kegiatan.
“Berikutnya dari sisi pengawasan, pemeriksaan itu memang ada dari institusi lain, namun dalam penyelidikan kami juga bisa menemukan alat bukti,” tegasnya.
Kajati Kalbar juga menghimbau kepada Bupati dan pimpinan OPD agar jangan terima laporan saja, harus cek ke lapangan. Pekerjaan harus dipantau betul, jangan laporan 100 persen, pekerjaan masih berjalan.
“Semua pekerjaan dilakukan sebaik mungkin dengan semangat, ini untuk kebutuhan masyarakat luas,” tuntasnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Diskominfo Kapuas Hulu