Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti (BB), Senilai 1 Milyar Rupiah.

Selasa, 16 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SURABAYA, detikkasus.com – BB atau Barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Selasa (16/1/2017).

AKBP Suparti, kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) turut hadir dalam pemusnahan barang bukti dengan nilai total mencapai kurang lebih Rp 1 miliar

Selain kepala BNNK, beberapa perwakilan dari beberapa instansi juga turut hadir dalam pemusnahan barang bukti diantaranya, perwakilan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Polrestabes dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diundang sebagai saksi pemusnahan barang bukti itu.

Baca Juga:  Strong Poin Rawan Laka Antisipasi Pelanggaran Dan Kecelakaan

Rachmat Suprady, Kepala Kejari Tanjung Perak mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari kasus-kasus tindak pidana umum dari Januari hingga Desember 2017. Sementara barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 10 kilogram.

Baca Juga:  Babinsa sawohan serda tatok melaksanakan kegiatan komsos dg para petani tambak udang di desa sawohan dusun kepetingan kab sidoarjo

Kemudian ada sabu-sabu seberat 823.954 gram yang disita dari 245 perkara dan ekstasi sebanyak 62 butir dari lima perkara.

“Nilai total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Rachmat dalam sambutannya.

Baca Juga:  Kunjungi Rumah Ketut Seridane, Bhabinkamtibmas Subuk Himbau Warga Waspada dan Tanggap Bencana

Selain narkotika dan ekstasi, barang bukti lain yang turut dimusnahkan yaitu barang bukti hasil dati tindak pidana umum sepertia alat judi remi, miras sebanyak 446 botol. Untuk BB atau barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan. (JK-1).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB