Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Narkoba

 

detikkasus.com | Kabupaten Sumedang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Emy Munfarida.SH beserta jajarannya, Kamis (23/08) telah melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Psikotropika dan Bahan Adikitif Lainnya (NARKOBA).

Barang bukti ini hasil penangkapan kejahatan dari Mei 2017 sampai Agustus 2018.

Narkotika terdiri dari 45 perkara atas nama terpidana HARIS TARYANA BIN WAHYUDIN dan kawan kawan dengan barang bukti ganja seberat 2,085,3357 kg dan sabu dengan berat total 97,8176 gram dan jenis Psikotropika Alprazolam154 butir, Zyprak 40 butir, Merlopam 9 butir, Calmet 15 butir, Ruktona 7 butir, Diazepam 230 butir dan Dextro 254 butir.

Baca Juga:  Joni Gultom Membuat Laporan di Polsek Rokan Hilir

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan didepan gedung kantor Kejari Sumedang Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga:  Polres Mojokerto Alhasil Borgol Pelaku Dan Komplotan Pencucian Antar Kota

Kepada Tim 9 Jejak Kasus Sumedang salah satu pegawai Kejari mengatakan bahwa Narkoba adalah kejahatan yang serius dapat merusak generasi muda.”Narkoba bukan hanya musuh penegak hukum tetapi Narkoba adalah musuh kita semua, untuk itu kami mohon kita semua dapat bekerja sama untuk memerangi Narkoba dan mari kita jaga putra- putri kita jangan sampai terjerumus kedalamnya, kita tingkatkan pengawasan baik dirumah maupun disekolah, apa lagi lingkungan pergaulannya,”paparnya.

Baca Juga:  Mewujudkan Pelayanan Terhadap Masyarakat Dengan Mengunjungi Warga Binaan

Laporan: Deddy Yusni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *