Detikkasus.com |Situbondo – Usaha tidak menghianati hasil setelah menunggu sekian lama perjuangan warga Desa Sumberejo akhirnya membuahkan hasil. Pengaduan masyarakat yang didampingi oleh Gp Sakera dan Tim S One. Kini Kejaksaan Negeri Situbondo resmi menahan dua tersangka kasus korupsi yaitu dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD). Senin, (04/11/2019).
Baca juga (https://detikkasus.com/babak-baru-2-orang-dijadikan-tersangka-penyelewengan-tkd-desa-sumberejo-situbondo/)
Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditiya Wardhana, SH.MH, mengatakan bahwa, “Benar hari ini Senin (04/11/2019) kasus dugaan korupsi terkait dugaan penyelewengan TKD kami terima dari Polres Situbondo P21 Tahap Dua, yang kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan Kejari Situbondo dan menahan 2 orang tersangka”.
“Terkait Kasus TKD Sumberejo tahun 2011-2016 ditemukan kerugian negara diperkirakan Rp. 500 juta rupiah”, imbuhnya.
Pantauan Tim S One yang ditahan diantaranya yakni mantan kepala desa dan perangkat Desa Sumberejo berinisial HU dan AGS atas dugaan penyelewengan penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) tahun 2011 – 2016.
Sementara itu, Ketum Gp Sakera Situbondo, Syaiful Bahri mengatakan, “Saya apresiasi Polres Situbondo yang sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Situbondo dan hari ini terbukti menahan kedua tersangka”.
Warga Sumberejo, P Jurong saat dikonfirmasi oleh Tim S One mengatakan, “Alhamdulillah setelah warga menunggu cukup lama akhirnya membuahkan hasil mendapatkan keadilan seadil adilnya. Dan saya juga tidak lupa berterima kasih kepada Ketum Gp Sakera dan Tim S One yang selalu mendampingi tanpa pamrih untuk mengawal kasus tersebut”. (St1)