Kejari Sanggau Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi APBDesa, “Tersangka Korupsi Dana PSR Kabupaten Sanggau Segera Menyusul”

Kamis, 14 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGGAU l Detikkasus.com -, Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan penahanan terhadap tersangka “BS” dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau, Tahun Anggaran 2020-2022 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau Kalimantan Barat.

Bahwa tersangka (Bendahara Desa Malenggang) telah menggunakan DD dan ADD Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau No.2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.

banner 336×280
“Sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan Dana SILPA itu dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.”

Baca Juga:  Bersama DPRD Prov Kalbar Sepakati Perubahan KUA PPAS APBD 2023

Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022 yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara dan Daerah dalam hal ini Pemerintah kabupaten Sanggau.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.459.289.008,16,- (Empat Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Rupiah Koma Enam Belas Sen).

Dalam hal ini tersangka menitipkan uang Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Bahwa pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Ketua Umum LSM Gmicak Minta APH Tangkap Pelaku Mafia BBM Biosolar Bersubsidi di SPBU. 44. 533.07, Purbalingga

Lebih Subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa sering terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dilakukan oleh terdakwa “BS” dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah dapat disimpulkan masuk ke dalam ranah tindak Pidana Korupsi dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri.

Baca Juga:  Pemkab Bersama Forkopimda Ajak Semua Pihak Jaga Situasi Aman dan Kondusif di bojonegoro

Sementara tersangka AZ dan AL, keduanya terbelit tindak pidana korupsi (tipikor) program peremajaan sawit rakyat (PSR) pada KUD SM di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar tahun 2019 – 2020.

Sementara AZ dan AL sebagai
tersangka oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Sanggau, sejak tanggal 3 Maret 2023.

Adi menegaskan, adanya pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan dan akan segera dilakukan penahan .”pungkasnya.

(Hadysa Prana)

Sumber : Matnaji

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru