SANGGAU I Detikkasus.com – Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau menandatangani pakta integritas, Selasa (03/10/2023) di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Kalbar.
Penandatangan tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Bupati Sanggau dan Kejaksaan Negeri Sanggau terkait pendampingan proyek strategis daerah (PSD) di Kabupaten Sanggau tahun 2023.
“MoU itu kan sudah dilakukan Bupati Sanggau dan Kepala Kejari Sanggau. Untuk acara hari ini, kami melakukan penandatanganan pakta integritas terkait dengan MoU yang telah dilaksanakan. Ini sebagai pengingat bagi kami untuk pelaksanaan program PSD yang ada di dinas kami,” ungkap Kepala Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau, Didit Richardi, Selasa (03/10/2023) usai kegiatan.
Ia menyebut, Bupati Sanggau melalui surat keputusan telah menetapkan sepuluh proyek strategis nasional di Sanggau. Sepuluh PSD tersebut masing-masing ada 5 di Dinas Bina Marga, 4 di Dinas Kesehatan dan 1 di Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.
“Di Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sanggau ada satu PSD yakni pembangunan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sanggau dengan nilai kontrak senilai Rp6,5 miliar,” ujarnya.
“Pendampingan PSD untuk tahun anggaran 2023. Kegiatan MoU telah dilakukan oleh pemerintah daerah dan kejaksaan beberapa waktu lalu. Saat ini dilakukan pakta integritas bagi OPD terkait,” sambungnya.
Didit mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada kejaksaan yang mau meluangkan waktu dan tenaga untuk mendampingi dalam melaksanakan proyek strategis daerah di Sanggau hingga waktu yang telah ditentukan yakni Desember 2023 mendatang.
Sementara itu, Kepala Kejari Sanggau, Anton Rudiyanto mengatakan pendampingan yang dilakukan pihaknya dalam rangka mengamankan proyek strategis nasional di daerah sebagaimana MoU yang telah ditandatangani oleh Bupati Sanggau dan pihak kejaksaan.
“Kejaksaan meminta untuk pelaksana maupun yang memiliki pekerjaan itu menandatangani pakta integritas dan menyanggupi penyelesaian pekerjaan itu sesuai waktu dan kualitas. Bila semua pengerjaan PSD bisa sesuai waktu dan kualitas yang diharapkan maka hasilnya akan bisa segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Kajari mengatakan, pendampingan tersebut tentu memperhatikan waktu. Apabila nantinya dari sisi waktu melebihi batas yang telah ditentukan maka akan diambil langkah penindakan lebih lanjut” pungkasnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Matnaji