Kejari Pringsewu Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

PRINGSEWU| Detikkasus.com – Dalam siaran persnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022, Kamis (05/9/24).

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Robohkan Rumah Warga di Pekon Mataram

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum, mengatakan penyimpangan pengelolaan dana hibah LPTQ tahun 2022 bersumber pada anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan nilai 3.285.000 rupiah.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu Penuhi Panggilan Kejari Pringsewu

Kajari Pringsewu juga menjelaskan, bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ.

“Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,”jelasnya.

Baca Juga:  Lemkari Pringsewu Kirim 67 Karateka Ikuti Kejuaraan Karate Darmajaya Cup 2 - Piala Erick Thohir

Beliau juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif. (Iyan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *