PRINGSEWU| Detikkasus.com – Dalam siaran persnya, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menerbitkan surat perintah penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun 2022, Kamis (05/9/24).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum, mengatakan penyimpangan pengelolaan dana hibah LPTQ tahun 2022 bersumber pada anggaran dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dengan nilai 3.285.000 rupiah.
Kajari Pringsewu juga menjelaskan, bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan yang menemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah LPTQ.
“Saat ini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP,”jelasnya.
Beliau juga mengimbau seluruh pihak yang nantinya akan dimintai keterangan terkait penyidikan ini agar bersikap kooperatif. (Iyan)