Kejari Nisel Menyelesaikan Perkara Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ)

Sabtu, 15 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | Detikkasus.com –
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara a.n Tersangka Sarozawato Zandroto Alias Ama Stefi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).

Bahwa dasar penghentian perkara dengan RJ adalah kesepakatan damai yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (06/06/2024) pada saat Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian memfasilitasi upaya pendamaian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Untuk Memfasilitasi Perdamaian berdasarkan Proses Keadilan Restorative Justice (RJ-1) Nomor: PRINT-407/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 antara Pihak Tersangka SAROZAWATO ZANDROTO Alias AMA STEFI dengan Pihak Korban FERDIANUS GE’E Alias DEDI yang pada akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa Tersangka dan korban menyetujui agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan RJ tanpa syarat.

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Cek Kesiapan Posko Pengamanan Pemilu 2024 Di Polsek Jajaran

Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan secara berjenjang melakukan ekspose pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut Rabu (12/06/2024). Atas dasar pengusulan tersebut, Kajati Sumut melalui Aspidum Kejati Sumut setuju untuk diusulkan penghentian perkara tersebut dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-533/L.2/Eoh.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024. Selanjutnya pada hari Kamis (13/06/2024) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Aspidum dan Kajati Sumut mengikuti ekspose usul permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan kesimpulan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut dihentikan penuntutan berdasarkan RJ.

Baca Juga:  Gara- Gara Seorang Warga Desa Mintin, Nyoblos di 2 TPS, Desa Mintin Melakukan PSU.

Bahwa persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban (korban memaafkan perbuatan pelaku).

Baca Juga:  Kabur Dari Kamp Di Pidie, Sembilan Etnis Rohingnya Ditemukan Berkeliaran Di Aceh Utara

Atas dasar persetujuan JAMPIDUM dalam penghentian penuntutan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : PRINT-442/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 untuk Menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama tersangka SAROZAWATO ZANDROTO Alias AMA STEFI dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan NOMOR : PRINT-443/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 agar Rumah Tahanan (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam segera mengeluarkan tersangka SAROZAWATO ZANDROTO Alias AMA STEFI dari RUTAN.

( Supardi Bali ).

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB