Nias Selatan | Detikkasus.com –
Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan Penghentian Penuntutan Perkara a.n Tersangka Sarozawato Zandroto Alias Ama Stefi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif (RJ).
Bahwa dasar penghentian perkara dengan RJ adalah kesepakatan damai yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (06/06/2024) pada saat Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian memfasilitasi upaya pendamaian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Untuk Memfasilitasi Perdamaian berdasarkan Proses Keadilan Restorative Justice (RJ-1) Nomor: PRINT-407/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 antara Pihak Tersangka SAROZAWATO ZANDROTO Alias AMA STEFI dengan Pihak Korban FERDIANUS GE’E Alias DEDI yang pada akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa Tersangka dan korban menyetujui agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan RJ tanpa syarat.
Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan secara berjenjang melakukan ekspose pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut Rabu (12/06/2024). Atas dasar pengusulan tersebut, Kajati Sumut melalui Aspidum Kejati Sumut setuju untuk diusulkan penghentian perkara tersebut dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-533/L.2/Eoh.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024. Selanjutnya pada hari Kamis (13/06/2024) Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Aspidum dan Kajati Sumut mengikuti ekspose usul permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan kesimpulan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut dihentikan penuntutan berdasarkan RJ.
Bahwa persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban (korban memaafkan perbuatan pelaku).
Atas dasar persetujuan JAMPIDUM dalam penghentian penuntutan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : PRINT-442/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 untuk Menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama tersangka SAROZAWATO ZANDROTO Alias AMA STEFI dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan NOMOR : PRINT-443/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 agar Rumah Tahanan (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam segera mengeluarkan tersangka SAROZAWATO ZANDROTO Alias AMA STEFI dari RUTAN.
( Supardi Bali ).