Aceh |Detikkasus.com -Kejaksaan negeri (kejari) langsa, kembali memanggil sedikitnya berjumlah tiga belas (13) saksi. Dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu pada PDAM tirta keumueneng kota langsa di tahun 2020 sampai dengan di tahun 2022 yang lalu.
Yang dugaan menyeret tersangka, sebagai direktur PDAM, sering disebut-sebut panggilan “Azzari, SE,” atau dengan tersangka. Disebut-sebut, “T syahrial” alias “Pon Biet”. Tersangka itu juga, sebagai pemilik UD, erna percetakan dan sebutan panggilan “faisal” selaku wakil direktur CV. Aria, juga disebut tersangka.
“Penyidik juga memeriksa berjumlah 13 orang itu, untuk dijadikan saksi. Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan, terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu. Pada PDAM tirta keumueneng kota langsa,” kata nara sumber kepada media ini. Senin 30 september 2024, sesuai surat dari kejaksaan negeri langsa pada 24 september 2024 kemarin lalu itu.
Ke sejumlah 13 orang, yang di minta sebagai saksi itu. Yang diperiksa yakni antara lain, T.J. Bsc, B. Rita M, SE, R Hi, Fi, RA, S.sos, Her, SE, R C, Riska Aa, S.Pd.I, Mil, SE, Sman, SE, SA dan F Syah Al.
Sebelumnya, begitu sumber media ini. Yang berhasil terpantau semenjak seminggu ini, sejumlah sumber lainnya media ini dari dua orang lainnya. Sebagai karyawan PDAM langsa, mengakui memang ada sejumlah nama diperiksa kembali dalam sepekan ini. Sebut, sumber media grop ini lagi.
Kejaksaan negeri (kejari) langsa, telah menetapkan 3 orang tersangka. Yakni direktur PDAM, “Azzari CS”. Terdapat perbuatan melawan hukum, berupa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan. Terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu di PDAM tirta keumueneng kota langsa, dengan kerugian negara sebesar Rp.784.861.832,60,.juta rupiah. Sehingga tidak menutup kemungkinan, dengan pemanggilan sejumlah 13 orang saksi. Penyidik kejaksaan negeri (kejari) langsa, untuk menetapkan tersangka lainnya.
Sebelumnya, tim penyidik dari kajari langsa. Sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi, diantaranya termasuk pihak swasta selaku pemasok bahan kimia ke PDAM langsa.
Disisi lainnya, ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa. H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.KN, mendesak kajari langsa. Untuk segera limpahkan tersangka ke pangadilan tipikor banda aceh. Karena kasus ini, sudah sejak lama di lakukan penyelidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya.
“Kita desak kajari langsa, agar segera limpahkan tersangka ke PN (pengadilan negeri) tipikor banda aceh. Karena kasus ini sudah sejak lama di lakukan penyelidikan dan ditetapkan tersangkanya,” ujar H Thalib kepada sejumlah wartawan media online ini senin 30 september 2024 di salah cafe di langsa.
Lebih lanjut H Thalib menyebutkan, “agar jelas kepastian hukum kepada tersangka yang sudah di tetapkan, secepat nya di limpahkan ke PN tipikor banda aceh. Agar kasus ini jelas terang benderang dan tidak masuk angin”, ujarnya.
“Bukan hanya itu saja, ada sejumlah 3 kantor dinas lainnya. Janji kajari untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, pertanian. Kelautan, dinas pendidikan dan kebudayaan. Juga RSUD langsa, yang sudah disampaikan oleh pak kajari saat ditemui oleh wartawan media grop ini sebelumnya. Kasus dugaan korupsi di pemko langsa, harus segera di tuntaskan. Dan YARA langsa akan buka kasus baru di pemko langsa”. Ujar, H Thalib dosen FH unsam.
“Kita tetap pantau setiap kasus dugaan korupsi, baik yang sudah di tangani pihak kejari langsa. Mau pun dalam kasus itu, dalam tahap pekerjaan. Akan kita laporkan baik kepada KPK, kejagung. Kejati mau pun ke polda aceh,” tutup H Thalib.
Wartawan media online grop ini juga, belum mendapatkan keterangan resmi baik dari tim penyidik. Mau pun dari pihak kejari langsa, dalam kasus dugaan korupsi PDAM langsa. Karena kontak telepon pak kajari Efrianto,SH,.MH, dua kali wartawan media grop online ini. Menghubungi pada aenin 30 september 2024, dan juga belum tersambung.
(Pasukan Ghoib/Team Media Grop)