LANDAK I Detikkasus.com – Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 3 Item DD T.A 2019 dan SILPA T.A 2020 untuk Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak Kalbar.
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak telah melakukan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dari pihak Kepolisian Resor Landak terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 3 Item DD T.A 2019 dan SILPA T.A 2020 Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Kalbar, dengan inisial Tersangka TN selaku Kepala Desa Desa Kuala Behe Tahun 2016 s/d Tahun 2022, Kamis 20 Oktober 2022.
Adapun modus yang dilakukan Tersangka TN secara singkat dijelaskan sebagai berikut:
– Dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak TA 2019/2020 terdapat kerugian keuangan pada desa Kuala Behe yang diduga dilakukan oleh Tersangka TN (Kepala Desa Kuala Behe) terhadap Dana Desa (DD) T.A 2019 yang pelaksanaan kegiatannya tidak terealisasikan sebesar Rp 346.635.200,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) dan SILPA T.A 2020 sebesar Rp 251.308.211,81 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Sebelas Koma Delapan Puluh Satu Sen Rupiah) yang tidak disetor ke rekening Kas Desa sehingga total Kerugian Negara sebesar Rp 597.943.411,81 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sebelas Koma Delapan Puluh Sen Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Audit Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Nomor 714/07/LHP-PD/ITKAB/I/2022 Tanggal 16 April 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak.
Bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Atau
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Atau
Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana .
Bahwa terhadap Tersangka TN yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan di tingkat penyidikan Kepolisian, Kemudian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Landak di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 s/d 08 November 2022.
( Hadysa Prana )
Sumber : Kajari Kab.Landak Kalbar