Kejari Landak Terima Kades Kuala Behe Tersangka Korupsi

Kamis, 20 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANDAK I Detikkasus.com – Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 3 Item DD T.A 2019 dan SILPA T.A 2020 untuk Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Landak Kalbar.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak telah melakukan penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dari pihak Kepolisian Resor Landak terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada 3 Item DD T.A 2019 dan SILPA T.A 2020 Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Kalbar, dengan inisial Tersangka TN selaku Kepala Desa Desa Kuala Behe Tahun 2016 s/d Tahun 2022, Kamis 20 Oktober 2022.

Adapun modus yang dilakukan Tersangka TN secara singkat dijelaskan sebagai berikut:
– Dalam pengelolaan keuangan Desa Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak TA 2019/2020 terdapat kerugian keuangan pada desa Kuala Behe yang diduga dilakukan oleh Tersangka TN (Kepala Desa Kuala Behe) terhadap Dana Desa (DD) T.A 2019 yang pelaksanaan kegiatannya tidak terealisasikan sebesar Rp 346.635.200,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah) dan SILPA T.A 2020 sebesar Rp 251.308.211,81 (Dua Ratus Lima Puluh Satu Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Dua Ratus Sebelas Koma Delapan Puluh Satu Sen Rupiah) yang tidak disetor ke rekening Kas Desa sehingga total Kerugian Negara sebesar Rp 597.943.411,81 (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Sebelas Koma Delapan Puluh Sen Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Audit Desa Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Nomor 714/07/LHP-PD/ITKAB/I/2022 Tanggal 16 April 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak.

Baca Juga:  Pelaku Pengedar Uang Palsu Rp3,8 M Dibekuk Polisi

Bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Atau
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana Atau
Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana .

Baca Juga:  Reskrim Polsek Sintang Kota Lakukan Penyerahan Tanggungjawab Hukum ke Kejari

Bahwa terhadap Tersangka TN yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan di tingkat penyidikan Kepolisian, Kemudian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Landak di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 s/d 08 November 2022.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Menggelar Press Release ungkap Kasus Jambret yang Viral di Medsos

( Hadysa Prana )

Sumber : Kajari Kab.Landak Kalbar

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB