Kejari Lamtim Geledah Kantor Dinas PUPR Lamtim Terkait Dugaan Korupsi

Lampung Timur, Detikkasus.com – Pada Kamis 16 Februari 2023 mulai pukul 14.30 s/d 17.30 Wib, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Timur berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023 dan berdasarkan penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sumur Bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:  Korwil dari 24 Kecamatan Kabupaten Lampung Timur Ikut Peran Serta Pendataan Kegiatan Pemetaan Non ASN

Tim Jaksa Penyidik yang langsung di pimpin oleh Marwan Jaya Putra,SH,MH selaku Kasi Pidsus melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada bidang cipta karya Dinas PUPR kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Penimbun Ribuan Liter Solar Subsidi di Indramayu

Dari hasil penggeledahan tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.

Pada pelaksanaan penggeledahan tersebut ternyata dokumen-dokumen terkait dengan pembangunan sumur bor ternyata disimpan di Rumah PPTK Pembangunan Sumur Bor yaitu WP.

Selanjutnya terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sumur Bor pada 56 titik di Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2021. (Red)

Baca Juga:  TI Parit 40 Terus Beroperasi Aman "Penegak Hukumnya Mana?"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *