Kejari Lamongan Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa dan Bumdes di Sumberjo

Kamis, 13 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Lamongan, Jawa Timur -, Kejaksaan Negeri Lamongan bidang Pidana Khusus telah menahan dua orang tersangka yang Diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Dana Bumdes di Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan tahun 2019.

Kedua tersangka yaitu Ahmad Andis (Sekdes) dan Bulhar, Pj Sumberjo yang saat ini menjabat sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, dan kedua tersangka tersebut diduga bersama-sama korupsi Dana Desa dan Bumdes pada tahun 2019 dengan berbagai modus. Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga:  Tiga Pilar Kabupaten Lamongan Salurkan Bansos

Subhan, selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, kepada awak media ini mengatakan, bahwa sementara ini dua tersangka ditahan untuk dalam waktu 20 hari mulai dari sekarang.

“Dari 2 (dua) orang tersangka ini telah dikumpulkan beberapa alat bukti, diantara-Nya dari beberapa keterangan saksi dan dokumen. Dan juga kami sedang mendalami hal-hal lain terkait dugaan korupsi ini, dan kerugian untuk sementara masih dihitung karena ini kan masih penyidikan tapi indikasinya di atas 100 juta,” ujarnya.

Baca Juga:  Muklis Arek Lamongan Nyabu di Borgol Polisi.

Lebih lanjut, Subhan menjelaskan, sementara yang dapat kami simpulkan untuk saat ini dua tersangka dulu, mungkin bisa yang lain kalau memang nanti dari pendalaman dua tersangka ini.

Baca Juga:  POLISI : "Selamat sore... bisa tunjukin SIM atau STNK anda...?!!" Humoris Detikkasus.com

“Mungkin siapa,? kita kan belum tahu, sementara ini modusnya intinya ada pengurangan volume pembangunan di Desa itu ada sekitar 11 item yang tidak pas dihitungnya, sementara ini ya,” jelasnya.

Subhan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, menduga kalau Bumdes ini selama 1 tahun itu mengendap disalah satu tersangka itu tidak digulirkan, dan nilainya sekitar 50 juta.

Pria Sakti JK TV Lamongan Melaporkan.

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB