Kejari Kota Langsa Tahan, Empat Tersangka Korupsi Proyek Pusong Ke Lapas Kelas II.B Gampong Jawa Belakang

Minggu, 2 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Kejaksaan negeri (kejari) pemko langsa provinsi aceh,  akhirnya menahan empat orang tersangka. Dugaan kasus korupsi proyek pengaman tebing pantai pusong, gampong telaga tujuh pemko langsa. 

Ke empat (4) tersangka itu, telah di jebloskan ke dalam penjara. Di lapas kelas II.B gampong jawa belakang, jalan panglima polem pada kamis 30/5/2024.

Kepala kejari kota langsa, Efrianto SH. Melalui, kasi pidsus muhammad razi SH MH. Kepada sejumlah wartawan yang tergabung, kamis 30-5-2024. Menyampaikan, bahwa kasus ini sudah masuk ketahap dua penyidikan.

Baca Juga:  Penuhi Aspek Keterjangkauan, Perumda Tirta Pase Lakukan Penyesuaian Tarif

Setelah dilakukan pemeriksaan secara merthon, lalu penyidik langsung menahan para tersangka yang terlibat dalam proyek tahun 2019 di dinas pengairan aceh.

Empat orang tersangka korupsi pantai pusong tersebut, gampong telaga tujuh pemko langsa ini. Kami tahan dan di jebloskan ke dalam penjara pada hari ini kemarin kamis 30 mei 2024, sebut  Muhammad Razi lagi.

Baca Juga:  Bidang Biro IMI L.BPH.RI Presidum Pusat Wil-Ker Aceh : Minta Secara Tegas Usut Dan Periksa, Dugaan Rangkap Jabatan

Keempat tersangka  adalah SF, kuasa pengguna anggaran (KPA); MA, pelaksana teknis kegiatan (PPTK) MI, pelaksana kegiatan atau pengendali dan peminjam perusahaan; dan M, direktur CV Bintang Beutari, ujar Razi.

Proyek pengamanan pantai Pusong di Gampong Teulaga Tujuh dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nilai kontrak Rp 3.446.363.000, yang bersumber dari APBA Tahun 2019 Dinas Pengairan Aceh, Provinsi Aceh.

Baca Juga:  Kapolres Gayo Lues Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja

Penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Langsa adalah upaya untuk  penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Ini juga untuk memastikan agar para tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,  

Uraian yang dilakukan oleh empat tersangka sudah terpeñuhi unsur untuk di tahan tutup Muhammad Razi.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB