Kejari Kaur, Periksa Dana Bos dan Dana Komite

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M. Yunus SH. MH. (Foto: Reza)

Kaur l Detikkasus.com – Janji Politik Gubernur Bengkulu pada saat mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu,sekolah gratis tampa pungutan dengan diperkuat SE Gubernur Bengkulu yang sudah di sampaikan kepada pihak sekolah.

Perlu dipahami bahwa dasar Gubernur Bengkulu mengeluarkan SE tersebut mengingat sekolah menengah di Kabupaten Kaur menerima subsidi Pemerintah RI masing² siswa mendapat dana BOS berjumlah 1.5 sampai 1.7 Juta Rupiah pertahun untuk mensukseskan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan dan mengurangi anak putus sekolah

Baca Juga:  Menghadapi HUT RI Camat Luas Seleksi Pemain Terbaik

Dalih – Dalih pihak sekolah mengatakan iuran Komite adalah keputusan rapat komite dan sekolah sekadar mempasilitasi tempat rapat komite namun ironisnya tempat membayar uang Komite dari siswa atau siswi di serahkan kepada oknum Guru atau TU yang ditunjuk,lagi² alasan dari pihak sekolah bahwa,tidak mungkin Bendahara atau pengurus komite setiap hari datang ke sekolah masing²

Baca Juga:  Tomas Minta Jaksa & Polisi Mengawasi Dana Covid & Ketahanan Pangan

Kepala Kejaksaan Negeri Kaur M.Yunus SH.MH menanggapi bahwa,iuran komite berasumsi PUNGUTAN LIAR nama nya sumbangan tidak benar jumlahnya sama rata atau di tarip,yang nama nya sumbangan tergantung dengan kemampuan individu/orangtua murid

Laporan pertanggung jawaban keuangan (SPJ) dana BOS di dalam Buku kas umum sekolah harus terpisah,antara dana BOS dengan Dana Komite

Baca Juga:  SMA Negeri 05 Kaur pada Tahun 2023 Menjadi Sekolah PSP Perdana

Komite diperbolehkan menggalang dana untuk kemajuan mutu dan kualitas sekolah namun tidak boleh mengikat atau menarip iuran perbulan

Kita lagi puldata pulbaket dan melidik kasus di sekolah Menengah dan insaallah sebelum lebaran ini lik dik dituntaskan dan ditetapkan Tersangka nya ujar M.Yunus.SH.MH

(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *