Tanjab Barat l Detikkasus.com – Kejaksaan Negeri kabupaten Tanjung Jabung Barat (JPU) telah menghadirkan empat orang saksi dalam sidang perkara kasus tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2014. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi hari ini, Senin (25/4) dari pukul 10.30 WIB s.d selesai kurang lebih selama tiga jam.
Empat orang saksi yang dihadirkan pada sidang tersebut, antara lain mantan Bupati Tanjab Barat Usman Ermulan, mantan Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat Andi Akhmad Nuzul, Ria Sukrianto yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas PUPR Tanjab Barat, serta Nova Sartik. Sidang pemeriksaan saksi ini dari masing masing terdakwa antara lain Fatmayanti, Yalmeswara, David Sihombing, dan Adrianus Utama Suswandi. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marsello Bella,SH.MH melalui Kasi Pidsus nya Feryando,SH,MH, mengaku benar bahwa hari ini, Senin (25/4) agenda pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus pembangunan jaringan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Ada empat saksi yang kita hadirkan antara lain mantan Bupati Tanjab Barat Usman Ermulan, mantan Kadis PUPR Kabupaten Tanjab Barat Andi Akhmad Nuzul, Ria Sukrianto yang saat ini menjabat Sekretaris Dinas PUPR Tanjab Barat, serta Nova Sartik,”(25/4).
Menurut Kasi Pidsus, empat orang saksi yang dihadirkan masing masing mendapatkan pertanyaan yang berbeda dari JPU, Pengacara Hukum (PH) dan Majlis Hakim.”Masing masing saksi itu yang jelas banyak pertanyaan nya lebih dari sepuluh,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya sidang dimulai dari pukul 10.30 WIB berjalan dengan lancar.”Sidang dipimpin oleh ketua majlis hakim YANDRI RONI, S.H., M.H,” tukasnya.(ben)