Detikkasus.com | Provinsi Jawa barat Kabupaten Sukabumi – Tim Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Negri (Kejari) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya melakukan penahanan terhadap dua Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (31/1).
Kedua tersangka tersebut yang mana merugikan anggaran negara ratusan juta rupiah tersebut yakni berinisial, Y Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenana dan EN Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi. Mereka diduga tersandung kasus tibdak korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 dan 2017.
“Hari ini, kita telah menetapkan penahanan tingkat tuntutan dua tersangka Kades dari mulai sekarang hingga 20 hari kedepan. Juga, melakukan penyerahan Barang Bukti (BB) dan proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian,” ujar Tim Penyidik dan Penuntut Umum Kejari Cibadak, Rizal Jamaludin kepada wartawan.
Lanjut Rizal, Ia mengungkapkan, adapun rincian uang negara yang dirugikan yaitu sekitar Rp. 551 juta oleh tersangka Y dari ADD dan DD tahun 2016 dan 2017 sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara, tersangka EN sekitar Rp.636 juta dari ADD dan DD tahun 2017.
“Sementara ancaman bagi kedua tersangka tersebut sekitar 20 tahun penjara. Ini mengacu terhadap Pasal 2 junto 3 junto 18 kitab undang-Undang Pidana Korupsi,” jelasnya.
Kasus ini juga lanjut Rizal, berdasarkan dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk kasus EN. Sementara, kasus Y merupakan limpahan dari pihak Polres Sukabumi.
“Untuk penahanan, kita titipkan di Lapas Warungkiara. Juga, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,”
M.Sha