Kejari Cibadak kabupaten Sukabumi Tahan Dua Kades Kasus Korupsi Dana Desa

Jumat, 1 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Jawa barat Kabupaten Sukabumi – Tim Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Negri (Kejari) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya melakukan penahanan terhadap dua Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (31/1).

Kedua tersangka tersebut yang mana merugikan anggaran negara ratusan juta rupiah tersebut yakni berinisial, Y Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenana dan EN Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi. Mereka diduga tersandung kasus tibdak korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 dan 2017.

Baca Juga:  Wujudkan Pemilu 2019 Aman Damai dan Sejuk Bhabinkamtibmas Kp Anyar Hadiri Giat Simakrama

“Hari ini, kita telah menetapkan penahanan tingkat tuntutan dua tersangka Kades dari mulai sekarang hingga 20 hari kedepan. Juga, melakukan penyerahan Barang Bukti (BB) dan proses pelimpahan berkas dari pihak kepolisian,” ujar Tim Penyidik dan Penuntut Umum Kejari Cibadak, Rizal Jamaludin kepada wartawan.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Menggelar Halal Bihalal Bersama Kodim

Lanjut Rizal, Ia mengungkapkan, adapun rincian uang negara yang dirugikan yaitu sekitar Rp. 551 juta oleh tersangka Y dari ADD dan DD tahun 2016 dan 2017 sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi. Sementara, tersangka EN sekitar Rp.636 juta dari ADD dan DD tahun 2017.

“Sementara ancaman bagi kedua tersangka tersebut sekitar 20 tahun penjara. Ini mengacu terhadap Pasal 2 junto 3 junto 18 kitab undang-Undang Pidana Korupsi,” jelasnya.

Baca Juga:  UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Gelar Sosialisasi Di Tengah Masyarakat

Kasus ini juga lanjut Rizal, berdasarkan dari laporan masyarakat dan ditindak lanjuti pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi untuk kasus EN. Sementara, kasus Y merupakan limpahan dari pihak Polres Sukabumi.

“Untuk penahanan, kita titipkan di Lapas Warungkiara. Juga, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya,”

M.Sha

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru