Aceh Timur | Detikkasus.com -Pers, sangatlah berperanan besar dalam pembangunan bangsa indonesia ini. Karena itu pers disebut sebagai pilar keempat demokrasi di NKRI ini.
Fungsi pers secara garis besar berkewajiban ikut menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi , mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak azasi manusia serta menghormati kebhinekaan.
Untuk itu siapa pun tidak terkecuali, semua pihak wajib mendukung peran dan fungsi Pers konon lagi para penegak hukum wajib mendukung peran serta fungsi profesi pers yang mulia ini.
Jangan sekali-kali mencoba mengamputasi peran dan fungsi pers dengan tujuan menutupi perbuatan segelintir orang mau pun lembaga dalam memperkaya diri sendiri mau pun orang lain.
Pemberitaan oleh media online, terkait hasil klarifikasi dalam merespon pemberitaan pungli kadisdikbud aceh timur dan oknum jaksa terhadap para guru sertifikasi aceh timur.
Pihaknya, kejari melalui kasi intel telah melakukan klarifikasi kepada beberapa kepala sekolah SD ,SMP dan beberapa bendahara sekolah yang menyatakan tidak adanya indikasi pungli. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kajari Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH.,MH (dikutip dari s.news.com).
Sangat terlalu dini pihak Kejari menyimpulkan hal tersebut. Seharusnya pihak kejari melalui kasi intel ya terlebih dahulu melakukan penyelidikan kelapangan.
Menemui beberapa guru sertifikasi dan para kepala sekolah maupun para korwil secara diam-diam terkait ada atau tidaknya aksi kutipan itu.
Secara logika apabila para kepala sekolah dan bendahara ditanyakan terkait hal tersebut sudah dipastikan tidak akan mengakui terkait pungli itu.
Menurut informasi didapat beberapa hari yang lalu bahwa kegiatan itu dengan menggunakan uang guru sertifikasi akan dilaksanakan tidak lama lagi.
Kita tunggu saja pelaksanaan kegiatan sosialisasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 juli tahun 2023 ini.
Sangat mudah bila Kejari ada niat dan serius untuk mengungkap kasus ini. Alasan pengutipan uang kepada seluruh guru sertifikasi baik ASN maupun non ASN sertifikasi yang sangat besar jumlah kutipan perorangnya (150 ribu rupiah-250 ribu rupiah) jumlah guru sertifikasi se-aceh timur.
Dengan alasan kegiatan sosialisasi atau pembinaan dengan tema anti korupsi. Sedangkan dana tersebut, dimintai dari para guru bukan pada pos anggaran yang resmi tanpa kuitansi maupun dalam bentuk transfer bank apa pun.
Mustahil kepala sekolah mau pun guru sertifikasi tidak mengetahui pungli itu. Secara massal jumlahnya dikutip kemudian dikoordinir oleh masing masing kepala sekolah dan disetor kepada masing-masing korwil yang pada akhirnya disetor kepada kepala dinas pendidikan.
Anggap lah iya bahwa dana kutipan itu untuk digunakan sebagai biaya sosialisasi korupsi logiskah dengan kegiatan duduk, mendengar makan siang dan makan snack ditambah pemateri bisa menghabiskan ratusan juta.
Inilah yang dinamakan pungli dengan menunggangi kegiatan sosialisasi anti korupsi yang melibatkan oknum jaksa didalamnya.
Belum lagi bila melihat aturan, dibenarkan atau tidak pihak Kejari ikut dalam program kegiatan tersebut. Dan bila dibenarkan dari manakah biaya itu didapat. Apakah dari pemerintah atau lembaga terkait atau memang harus diwajibkan kepada para peserta dengan memaksakan dengan mematuk nilai dana yang dimintai sesuka si pelaksana kegiatan.
Apa lagi kegiatan, yang sama dan pemateri yang sama (pihak kejaksaan idi) baru saja selesai dilaksanakan di MAN insan cendikia aceh timur dengan peserta para kepala sekolah se-aceh timur berjumlah 400 peserta dan kutipan 250 ribu rupiah per peserta.
Haruskah pihak kejaksaan satu-satunya yang bertanggung jawab terkait memberikan pemahaman atau sosialisasi anti korupsi?, bukankah lebih proporsional lagi. Bila dilaksanakan oleh pihak independen seperti dari cendikiawan kampus, para pakar. MPA (majelis pendidikan aceh) dan lain-lain, dan dengan biaya yang tidak mencekek para guru sertifikasi.
Apakah pihak kejari aceh timur, diduga sudah menjadi langganan resmi dalam kegiatan sosialisasi anti korupsi. Yang empuk dana kegiatannya, dengan peserta yang jumlah besar dan dana yang aduhai.
Bukan masalah ada atau tidaknya pungli tapi coba pertanyakan kepada seluruh guru sertifikasi ada atau tidak dikutip dana itu oleh mereka, dan tidak dikutip dari pos dana bos.
Terkait pemberitaan di beberapa media online ini, beberapa hari yang lalu. Harapanya sudah sesuai dengan U-U pers nomor 40 tahun 1999, dengan adanya nara sumber pemberi informasi dan telah konfirmasi kepada pihak kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten aceh timur. Melalui aplikasi whatsapp yang ditampilkan bukti, secara screenshot serta ditulis ulang oleh kalangan wartawan/awak media online ini ke dalam berita.Tidak benar apa bila kalabgan wartawan/awak media online ini, melakukan kegiatan pemberitaan tak berimbang karena tidak konfirmasi kepala dinas.
(Pasukan Ghoib/Team)