Detikkasus.com | Jakarta-, Sidang perdana gugatan terhadap Pilkada Dairi dilaksanakan pada tgl 27 Juli 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Agendanya adalah mendengarkan gugatan pemohon, yakni pasangan Depriwanto Sitohang – Azhar Bintang.
Rikson Sihotang sebagai Tim Pemenangan Pasangan No.2, menyatakan kepada awak Media “Sebenarnya saya terkejut melihat Gugatan pasangan Depriwanto – Azhar” gugatan mereka itukan salah alamat, mereka menggugat soal ijazah SMA Bupati Pemenang dalam pilkada 27 juli lalu, dan meminta Sebagai Calon sebelum pemilihan harus di batalkan, ini kan sudah sangat terlambat dan bukan ranah Mahkamah Konstitusi, harusnya mereka mengerti”
Kejanggalan Kedua dikatakan Rikson, ” Penggugat ini kan Depriwanto yang Nota Bene anak Bupati Dua periode yang saat ini Namanya masuk Dalam Daftar Calon Legislatif No Urut 1 Dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan 1 kabupaten Dairi, kalo mau nyaleg yah nyaleg aja, gak usah buat kisruh lah dengan gugatan gugatan yang di paksakan, harus bisa terima kekalahan dan bisa menyejukkan suasana dong, itu baru Pemimpin, “tambahnya”
Di katakan Rikson, Kejanggalan ketiga ini merupakan kejanggalan yang paling janggal, dimana Kuasa Hukum Penggugat RANTO SIBARANI merupakan Kader Aktif dari Partai Pengusung Pasangan No Urut 2 yaitu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI – Perjuangan) yg ikut menghantarkan pasangan Eddy – Jimmy sebagai pemenang.
Kita sebagai Tim yang sama – sama membantu dan bersatu untuk memenangkan Eddy – Jimmy seharusnya bersama – sama pula untuk menjaga, mengisi, dan mengawal pasangan Pemenang PILKADA DAIRI 2019 Ini setelah nanti dilantik untuk melaksanakan janji – janji politiknya, bukan memancing di air keruh seperti yang dikakukan oleh bapak Ranto Sibarani ini.
Pak Ranto Sibarani adalah salah satu staff ahli DPRD Sumut dari Partai PDI -Perjuangan, ini kan bisa dikatakan bahwa langkah yang di ambil oleh Ranto Sibarani mencederai dan menghianati para Kader Pendukung Pasangan Perubahan dalam PILKADA lalu.
Secara otomatis menurut Rikson, Ketua PDI -Perjuangan Kabupaten Dairi dan Bapak Junimart Girsang yang sangat aktif dalam mengkampanyekan pasangan Eddy – Jimmy bisa saja tersinggung dengan ulah Ranto Sibarani tersebut yang menjadi Kuasa Hukum dari pasangan Deoriwanto – Azhar “tutupnya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan (1/8/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan KPU. (PRIYA).