Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sumedang – Setelah sekitar tiga tahun lamanya menjadi buronan Kejaksaan Negeri Sumedang, Dodi Sugriwa ( 38 ) terpidana kasus korupsi SAFVER ( bantuan budidaya dan pengembangan bibit ikan) tahun 2010 dari kementrian kelautan dan perikanan, akhirnya berhasil diciduk pihak kejaksaan, Selasa (26/2/2019), pukul 12.00 WIB di kediamannya lingkungan karapyak sumedang utara.
Dalam keterangan pers kasi intel Kejari Sumedang, Agus Hendra SH mengatakan keberhasilan pihaknya menangkap Dodi berawal dari adanya laporan dari pihak masyarakat.
“Setelah adanya laporan tersebut kami berkoordinasi dengan kejari untuk kemudian dilaksanakan penyelidikan tertutup untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Allhamdulillah setelah hampir satu minggu terhitung dari tanggal 20 /2/2019 akhirnya pihak intel dan pidsus berhasil menangkap DPO tersebut,” paparnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sumedang Lucki Maulana SH. MH mengatakan Dodi Sugriwa akan menerima kurungan penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan serta uang pengganti sebesar 8 juta, subsider 6 bulan.
“Kerugian Negara yang di akibatkan perilaku korup Dodi adalah mencapai Rp800 Juta lebih,” tandasnya. (Rizal)