Kejaksaan Negeri Rembang Eksekusi Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DetikKasus.com |Jateng

Kejaksaan Negeri Rembang, akhirnya tetapkan terpidana kasus kekerasan terhadap wartawan. Setelah melewati proses hukum cukup lama.

Suryono masih mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi karena hal itu tidak menghalangi eksekusi, sehingga jaksa tetap melakukan eksekusi dan menjebloskan pria berusia 33 tahun, warga Desa Grawan, Kecamatan Sumber itu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, sejak hari Kamis (14/11/2019).

Terpidana Suryono, oknum pekerja PLTU Sluke tersebut, semula mendapatkan vonis hukuman percobaan, namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Yang bersangkutan divonis hukuman 3 bulan penjara.

Muncul informasi, Suryono sempat dipindah tugaskan ke Aceh. Tapi dari hasil pendekatan persuasif. Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Agung Purnomo melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Hartoyo, Selasa (19/11/2019) menjelaskan sebelum eksekusi, pihaknya sudah melayangkan 3 kali surat panggilan kepada terpidana. Akhirnya saat panggilan ketiga, Suryono hadir di Kejaksaan Negeri. Setelah itu langsung ditahan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Anturan Bergotong Royong Bersihkan Pantai Celuk Agung

Tapi pada panggilan ketiga, Suryono datang memenuhi panggilan. Jadi kami lakukan pendekatan persuasif dulu, termasuk dengan pimpinan PLTU. Kalau panggilan ketiga nggak datang, mau nggak mau suka nggak suka ya akan kita jemput paksa, selanjutnya ditahan,” bebernya.

Eko Hartoyo memperinci pada awalnya jaksa penuntut umum menuntut Suryono dengan 7 bulan penjara. Kalau selama 6 bulan Suryono melakukan pelanggaran yang sama, baru menjalani hukuman 3 bulan.

Tapi kala itu majelis hakim Pengadilan Negeri Rembang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan. Tapi apabila tidak mengulangi perbuatan serupa, tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:  May Day, Kapenrem 081/DSJ Himbau Buruh di Rumah dan Berdoa di Tengah Pandemi Covid 19

Jaksa penuntut umum kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Setelah itu jaksa penuntut umum banding lagi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim di tingkat kasasi, memutus Suryono harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Rembang.

“saya kira sudah bagus terpidana menerima 3 bulan penjara, dari yang semula hukuman percobaan. Meski jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang 7 bulan,” imbuh Eko.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika terjadi kecelakaan kerja di PLTU Sluke, 18 Agustus 2016 lalu. 4 orang pekerja menderita luka bakar serius, kemudian dibawa ke rumah sakit dr. R. Soetrasno Rembang. Belakangan dua orang diantaranya meninggal dunia.

Baca Juga:  Melalui Kunjungan Bhabinkamtibmas Nagasepaha Rangkul Warga Jaga Ketertiban Masyarakat

Saat itu, sejumlah wartawan yang meliput di rumah sakit menerima intimidasi. Mereka dihalang-halangi massa, sebagian diduga merupakan pekerja PLTU. Sarman Wibowo dari Semarang TV juga sempat dikejar, serta diancam akan dihabisi. Bahkan telefon selular milik salah satu wartawan, Wisnu Aji dari media Radar Kudus Jawa Pos diminta dan dihapus file-filenya.

Suryono menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan oleh aparat Polres Rembang. Peristiwa tersebut diteruskan ke jalur hukum, karena dianggap telah mengancam kemerdekaan pers. dengan UU Pers no 40 Th 1999 Setelah lebih dari 3 tahun, kasus itu akhirnya berujung penahanan Suryono.

(Adi.OneOne Detikkasus Jateng & DIY)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB