Kejaksaan Negeri Pelalawan Beralasan Tunggu BPKP

Kamis, 16 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com I Pelalawan-Riau

Kasus dugaan korupsi BBM/migas di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, sempat viral beberapa waktup lalu. Namun beberapa hari terakhir, penangan kasus itu di Kejaksaan Negeri Pelalawan dinilai dingin oleh masyarakat Pelalawan karena sejauh ini belum adanya penetapan tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan Nophy T Sout SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (15/01/20) menyampaikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi BBM/Migas di Dinas PUPR Pelalawan, menunggu hasil hitungan (audit) dari BPKP.

Baca Juga:  FACHRORI SERAHKAN SAPI KURBAN BANTUAN PRESIDEN DAN PRIBADI

Sesuai prosedurnya, kami mengajukan permintaan kepada BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara., kemudian kita ekspos kepada mereka. Jika pihak BPKP setuju melakukan audit, maka prosesnya dilanjutkan. Sampai sekarang kami masih terus berkoordinasi dengan pihak BKKP, jelasnya.

Dikatakannya, memang beberapa kali BPKP (Badan Pemeriksaan Keuangan) meminta data tambahan kepada kami untuk dilengkapi, akunya. Pada prinsipnya BPKP siap menghitung dan memproses (mengaudit), sebut Nophy.

Baca Juga:  Kegiatan Pelalawan Expo 2019 Telah Dipersiapkan

Proses penghitungan kerugian negara yang sedang dilakukan oleh BPKP, kita berharap dalam waktu dekat ini sudah ada hasilnya. Setelah adanya hasil audit dari BPKP nanti, sudah bisa ditentukan siapa yang paling bertanggung jawab (tersangka) secara pidana atas kerugian negara pada kasus BBM/migas tersebut, ucapnya.

Baca Juga:  Polda Riau Alhasil gagalkan Peredaran Narkoba 40 Kg sabu dan 50.000 butir Ekstasi.

Sebagai alat bukti permulaan yang cukup dalam dugaan korupsi itu sudah ada, tapi belum bisa menjadi konsumsi publik. Dan dalam kasus itu kami sudah menemukan adanya perbuatan pidana, tegasnya kepada awak media.

Masalah cepat atau lambatnya proses penanganan kasus tersebut, tergantung BPKP. Sekarang tinggal menunggu berapa jumlah kerugian negara yang reel saja. (Sona)

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru